Jakarta, CNN Indonesia -- Tim komunikasi Presiden, Teten Masduki, menyatakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT) tak bisa dianggap sebagai blunder bagi pemerintah seperti anggapan sejumlah orang. (Baca:
Revisi PP JHT Dinilai Permalukan Jokowi Dua Kali)
“Jangan dipelintir-pelintir. Presiden memenuhi harapan buruh. Yang kami perjuangkan buruh. (Revisi) itu permintaan buruh,” kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/7).
Revisi PP nantinya mengatur bahwa pekerja yang dipecat atau tidak lagi bekerja bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua sebulan setelah kehilangan pekerjaannya, tak harus menunggu hingga 10 tahun masa bekerja seperti aturan baru JHT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang PP-nya diteken Jokowi pada Selasa pekan lalu (30/6) atau sehari sebelum penerapan perubahan regulasi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berita jangan dipelintir seolah-olah ada kesalahan administrasi. PP JHT itu sesuai dengan UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional). Tapi begitu PP dikeluarkan, ada protes dari kalangan buruh, terutama mereka yang kena PHK (pemutusan hubungan kerja) karena mereka harus menunggu 10 tahun dulu untuk mengambil dana JHT. Itulah yang kemudian diakomodasi Presiden dalam revisi PP,” ujar Teten.
Teten menegaskan PP dibuat untuk memenuhi amanat Undang-Undang. “Jika tidak dibuat seperti UU, itu melanggar hukum. Hanya dalam implementasinya memberatkan buruh sehungga Presiden secara legowo meminta Menteri Kenetagakerjaan merevisinya,” kata dia.
PP JHT, menurut Teten, tak bakal berubah kecuali terkait pekerja yang di-PHK tersebut. “Ini revisi PP, bukan mengganti PP yang sudah ada. Hanya ditambahkan pengecualian untuk yang di-PHK. Jadi bukan direvisi karena ada kesalahan. Kalau PP tak sesuai UU, baru kesalahan administrasi,” ujar Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia itu.
Revisi PP Jaminan Hari Tua ditargetkan rampung secepatnya, bulan ini juga. Untuk itu Menteri Keuangan akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
(agk)