Menteri Hanif Bertemu DPR Bahas Kisruh Aturan Baru JHT

Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2015 09:21 WIB
Komisi IX menyoroti rencana revisi Peraturan Pemerintah Pengelolaan Jaminan Hari Tua yang diprotes luas publik. Rapat digelar sehari sebelum DPR kembali reses.
Menteri Kenetagakerjaan Hanif Dhakiri dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (3/6). (ANTARA/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi IX Bidang Tenaga Kerja DPR akan menggelar pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Senin (6/7), guna membahas aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang menuai protes luas dari publik. (Baca: Petisi Tolak Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Tembus 100 Ribu)

Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengatakan komisinya bakal membahas beberapa hal krusial, salah satunya rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua. (Baca Jokowi: Revisi PP BPJS karena Rakyat Masih Berpikir Pendek)

“Berapa persentase nilai yang bisa diambil dalam pencairan dana JHT. Bagaimana teknis dan simulasinya, serta berapa lama masa transisi dari aturan lama ke aturan baru,” kata Dede. (Baca juga Menteri Hanif: Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Perlu Transisi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat dengan Hanif digelar hari ini karena esok Selasa (7/7) DPR akan menutup masa sidang keempatnya dan kembali memasuki masa reses.

Menurut Dede, rapat akan mencoba fokus pada pencarian solusi yang sesuai dengan harapan masyarakat.

Regulasi baru pencairan dana Jaminan Hari Tua mengatur saldo baru bisa diambil setelah pekerja menjalani masa kerja sepuluh tahun. Padahal pada aturan sebelumnya syarat pengambilan dana hanya lima tahun masa kerja.

Ramainya penolakan membuat pemerintah berinisiatif merevisi Peraturan Pemerintah. Dalam revisi nantinya diatur bagi pekerja yang dipecat atau tidak lagi bekerja bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua sebulan setelah kehilangan pekerjaannya.

Sementara dalam tanggapannya atas petisi online ‘Membatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahun’ di change.org, Hanif menyatakan PP JHT merupakan amanat Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dibuat oleh DPR periode lalu.

“Jika Peraturan Pemerintah sepenuhnya disusun oleh jajaran lintas kementerian, maka UU merupakan produk politik legislatif di masa itu,” kata Hanif.

Menurut menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu, program Jaminan Hari Tua memang bukan tabungan biasa, melainkan tabungan masa tua untuk perlindungan dan kesejahteraan di usia senja saat pekerja tak lagi produktif.

Meski demikian, ujar Hanif, pemerintah paham kondisi sebagian masyarakat yang membuat mereka masih lebih berpikir tentang hari ini dan besok ketimbang masa tua kelak. Inilah yang membuat aturan baru JHT butuh masa transisi. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER