Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menemui Dewan Pers untuk melaporkan panggilan Bareskrim Mabes Polri tentang perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap calon panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan pencemaran nama baik itu diduga dilakukan dalam keterangan yang disampaikan ICW kepada media 19 Mei lalu.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita melaporkan dua anggota ICW bernama Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho, serta mantan penasihat KPK Said Zaenal Abidin atas dugaan pencemaran nama baik. Tak hanya ICW, Romli juga melaporkan tiga media yang dianggap telah mencemarkan nama baik, antara lain Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.
"Laporan yang disampaikan Pak Romli berkaitan dengan respons ICW atas pertanyaan jurnalis terkait beredarnya daftar nama-nama calon Panitia Seleksi Pimpinan KPK 2015-2019, kami sama sekali tidak menyebut satu nama pun dalam keterangan pers saat itu," ujar Juru Bicara ICW Donal Fariz di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donal mengatakan, pertanyaan tersebut tidak dibuat untuk menjatuhkan martabat seseorang melainkan peringatan bagi pemerintah dan Presiden Joko Widodo agar lebih hati-hati dan selektif dalam memilih anggota Pansel Pimpinan KPK.
Donal menjelaskan, yang disampaikan ICW saat itu berkaitan dengan kriteria calon pansel. "Peringatan tersebut merupakan tugas ICW untuk mengawal Pansel KPK agar mendapat anggota pansel yang kredibel, beritegritas dan bebas kepentingan," ujarnya.
Sebelumnya, Romli digadang-gadang sejumlah pihak akan manjadi Panitia Seleksi Pimpinan KPK 2015-2019. Selain Romli, ada sejumlah pihak yang saat itu diprediksi juga menjadi calon kuat, antara lain Margarito Kamis, Imam Prasodjo dan Komisaris Jenderl (Purn) Oegroseno. Namun pada kenyataanya, Jokowi sama sekali tidak mimilih seluruh nama yang diprediksi kala itu.
Lebih lanjut, Donal juga menuturkan bahwa terlapor saat menyampaikan keterangan kepada media massa berstatus anggota ICW sebagai narasumber. Sehingga yang dipersoalkan Romli terkait pemberitaan merupakan domain media massa dalam melakukan proses klarifikasi terhadap pihak yang merasa dirugikan atas pemeberitaan.
Dalam laporan ke Bareskrim Polri, Romli menyerahkan kliping pemberitaan sejumlah media yang dia tuntut. Ketiganya dituntut Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dua anggota ICW telah dipanggil ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7). Namun karena panggilan tersebut dianggap tidak tepat, Adnan dan Emerson memutuskan menemui Dewan Pers untuk meminta masukan.
Berdasarkan surat yang diterima ICW, kedua terlapor dipanggil kembali pada Rabu esok (8/7) untuk memberikan keterangan terkait laporan Ramli.
(rdk)