Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita melaporkan dua anggota ICW bernama Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho, serta mantan penasihat KPK Said Zaenal Abidin atas dugaan pencemaran nama baik. Tak hanya ICW, Romli juga melaporkan tiga media yang dianggap telah mencemarkan nama baik, antara lain Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donal menjelaskan, yang disampaikan ICW saat itu berkaitan dengan kriteria calon pansel. "Peringatan tersebut merupakan tugas ICW untuk mengawal Pansel KPK agar mendapat anggota pansel yang kredibel, beritegritas dan bebas kepentingan," ujarnya.
Lebih lanjut, Donal juga menuturkan bahwa terlapor saat menyampaikan keterangan kepada media massa berstatus anggota ICW sebagai narasumber. Sehingga yang dipersoalkan Romli terkait pemberitaan merupakan domain media massa dalam melakukan proses klarifikasi terhadap pihak yang merasa dirugikan atas pemeberitaan.
Dalam laporan ke Bareskrim Polri, Romli menyerahkan kliping pemberitaan sejumlah media yang dia tuntut. Ketiganya dituntut Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dua anggota ICW telah dipanggil ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7). Namun karena panggilan tersebut dianggap tidak tepat, Adnan dan Emerson memutuskan menemui Dewan Pers untuk meminta masukan.
Berdasarkan surat yang diterima ICW, kedua terlapor dipanggil kembali pada Rabu esok (8/7) untuk memberikan keterangan terkait laporan Ramli. (rdk)