ICW: Putusan Hakim Haswandi Bom Waktu Kekacauan Hukum

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2015 15:58 WIB
ICW menilai keputusan Hakim Haswandi memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo telah menyimpang dari aturan perundang-undangan.
Bekas Ketua BPK Hadi Poernomo menyimak penjelasan hakim saat sidang putusan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pekerja antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai keputusan Hakim Haswandi memenangkan gugatan praperadilan bekas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo telah menyimpang dari aturan perundang-undangan.

"Putusan praperadilan oleh Hakim Haswandi berpotensi menjadi 'bom waktu' bagi kekacauan hukum dalam pemberantasan korupsi," kata Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring ICW Lalola Ester dalam keterangan di Jakarta, Rabu (27/5).

Pertimbangan Haswandi dianggap keliru ketika menilai penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah lantaran menganggap penyelidik KPK tidak berasal dari lembaga penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan yang mengeluarkan putusan penghentian penyidikan itu dianggap telah melampaui kewenangan. Pasalnya, Haswandi tidak mempertimbangkan kewenangan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan penyelidik dan penyidik mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK.

ICW menilai para terpidana korupsi lainnya berpotensi menjadikan putusan Hakim Haswandi sebagai bukti baru atau novum dalam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. (Baca: Ribuan Kasus Hukum KPK Terancam Digugat Pasca Putusan Hadi)

Bukan tidak mungkin pula para tersangka di KPK yang perkaranya saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan turut melakukan upaya permohonan preperadilan agar status tersangkanya hilang dan dibebaskan.

"Setidaknya 371 tersangka korupsi dan koruptor berpotensi melawan balik KPK karena 'umpan lambung' yang sudah disodorkan PN Jaksel," kata Lalola.

Atas pertimbangan tersebut, ICW meminta Mahkamah Agung memeriksa Hakim Haswandi untuk memastikan keabsahan putusannya. MA juga diminta membuat kebijakan terkait hukum acara praperadilan sehingga ada batasan sejauh mana pemeriksaan di praperadilan. (Baca: Masyarakat Sipil Didesak Laporkan Hakim Haswandi ke KY)

Selain itu, ICW meminta KPK mengajukan PK ke MA terkait dugaan yang mereka klaim sebagai 'penyelundupan hukum' lewat putusan Haswandi. "Bagaimanapun, KPK harus melanjutkan kembali proses penyidikan perkara korupsi terhadap Hadi Poernomo," kata Lalola. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER