"Putusan praperadilan oleh Hakim Haswandi berpotensi menjadi 'bom waktu' bagi kekacauan hukum dalam pemberantasan korupsi," kata Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring ICW Lalola Ester dalam keterangan di Jakarta, Rabu (27/5).
Pertimbangan Haswandi dianggap keliru ketika menilai penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah lantaran menganggap penyelidik KPK tidak berasal dari lembaga penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW menilai para terpidana korupsi lainnya berpotensi menjadikan putusan Hakim Haswandi sebagai bukti baru atau novum dalam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. (Baca: Ribuan Kasus Hukum KPK Terancam Digugat Pasca Putusan Hadi)
"Setidaknya 371 tersangka korupsi dan koruptor berpotensi melawan balik KPK karena 'umpan lambung' yang sudah disodorkan PN Jaksel," kata Lalola.
Atas pertimbangan tersebut, ICW meminta Mahkamah Agung memeriksa Hakim Haswandi untuk memastikan keabsahan putusannya. MA juga diminta membuat kebijakan terkait hukum acara praperadilan sehingga ada batasan sejauh mana pemeriksaan di praperadilan. (Baca: Masyarakat Sipil Didesak Laporkan Hakim Haswandi ke KY)
Selain itu, ICW meminta KPK mengajukan PK ke MA terkait dugaan yang mereka klaim sebagai 'penyelundupan hukum' lewat putusan Haswandi. "Bagaimanapun, KPK harus melanjutkan kembali proses penyidikan perkara korupsi terhadap Hadi Poernomo," kata Lalola. (obs)