Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri (Tipidum) akan meminta pendapat ahli bahasa untuk mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.
Direktur Tipidum Brigadir Jenderal Herry Prastowo, Kamis (4/6), mengatakan pendapat ahli bahasa akan menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
"Saat ini statusnya masih lidik, ini tergantung dari fakta yang tertuang di media massa itu dan keterangan saksi ahli bahasa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau demikian, Herry mengaku belum menentukan siapa ahli bahasa yang akan pihaknya mintai keterangan. Hal tersebut akan ditentukan seusai pemeriksaan saksi-saksi.
Untuk hari ini, dia menyatakan sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak media yang memuat pernyataan-pernyataan terlapor.
Herry tidak menyebutkan media mana saja yang diperiksa. Namun, Romli sebelumnya mengaku membawa sejumlah kliping media cetak seperti Kompas, Tempo dan The Jakarta Post sebagai barang bukti laporannya.
Nantinya, pendapat ahli bahasa akan disandingkan dengan pendapat pakar hukum pidana untuk menentukan apakah perkara ini bermuatan tindak pidana atau tidak.
Sebelumnya, pada Mei lalu, Romli mengadukan dua orang aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan penelusuran, Emerson mengatakan bahwa Romli tidak pantas mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Selain itu, Adnan dan Zainal mempermasalahkan sikap Romli dalam melawan korupsi karena bersaksi meringankan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.
"Buat saya pribadi (pernyataan mereka) berharga betul. Coba bayangkan, saya ini mengurus KPK sejak awal, kemudian hanya karena saya jadi (saksi) ahli di sini saya jadi pecundang dianggap melawan KPK," kata Romli.
(obs)