KPK Periksa Terduga Penyuap RAPBD Musi Banyuasin

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2015 18:15 WIB
KPK memeriksa dua orang terduga penyuap Laporan Keuangan Pertanggungjawaban 2014 dan RAPBD 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Petugas membawa tersangka kasus suap pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin. Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2015. KPK menetapkan empat tersangka yakni BK dan AM anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah SF, dan Kepala Bappeda FA serta menyita barang bukti uang sekitar Rp2,5 miliar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua orang terduga penyuap dalam perkara Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2014 dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Keduanya adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar. Mereka bersaksi untuk tersangka penerima suap sekaligus anggota DPRD Bambang Karyanto dan Adam Munandar.

Syamsuddin dan Faisyar disangka menyuap Bambang dan Adam dengan total nilai suap melebihi Rp 10 miliar. Keduanya meminta anggota dewan memuluskan jalannya pengesahan APBD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa saksi lain seperti Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari, Sekretaris Daerah Muba, satu orang anggota DPRD, dua orang Kepala Dinas PU Binamarga dan Cipta Karya, serta satu orang Kepala Dinas Pendidikan.

Penyidik ingin menggali keterangan dari bupati dan saksi lainnya dalam kasus tersebut. Pemeriksaan digelar di Musi Banyuasin. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk keempat orang tersangka.

Lebih jauh, penyidik lembaga antirasuah juga meriksa saksi lain seperti delapan orang anggota DPRD dan satu orang PNS dari Dinas PU Binamarga. Rencananya, pemeriksaan akan terus berlanjut sepekan ini.

Sebelumnya, KPK mencokok Syamsuddin, Bambang, Faisyar, dan Adam pada operasi tangkap tangan di wilayah setempat, pada Jumat malam (19/6) hingga Sabtu dini hari (20/6). Pada operasi tersebut, tim lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar. Syamsuddin dan Faisyar disangka menyuap Bambang dan Adam.

Lebih lanjut, tim penyidik telah menggeledah kantor Pahri pada Senin (22/6). Selain itu, penggeledahan dilakukan di Kantor DPPKAD, Kantor DPRD setempat, Kantor Bappeda, kantor PU Cipta Karya, dan kantor PU Bina Marga.

Syamsuddin dan Faisyar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Sementara itu, Bambang dan Adam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER