Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Morotai Rusli Sibua melalui pengacaranya, Achmad Rifai, membantah telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Padahal dalam amar putusan Akil, Rusli disebut telah menjadi dalang suap sebanyak Rp 2,98 miliar kepada Akil. Penyetoran duit dilakukan sebanyak tiga kali dengan perantara yang berbeda.
"Pak Rusli itu tidak pernah memerintahkan dan meminta mentransfer uang tersebut. Bagaimana orang yang tidak pernah memerintahkan dan meminta mentransfer uang tersebut tiba-tiba dijadikan tersangka," ujar Achmad di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suap bermula ketika Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morotai menetapkan rival Rusli sebagai pemenang. Tak terima, Rusli mengajukan gugatan sengketa ke MK.
Saat mengadili gugatan sengketa Pilkada, Akil menjabat sebagai seorang majelis hakim. Kemudian, majelis pun memutuskan untuk mengabulkan gugatan Rusli sekaligus memutuskan penetapan pemenang Pilkada Morotai oleh KPU tidak sah.
Namun, menurut Rusli, sejumlah saksi yang menguatkan putusan tersebut telah berbohong. Saksi dituding telah diperintahkan oleh pihak tertentu untuk bersaksi yang tak sesuai fakta.
Untuk membuktikan penetapan tersangka telah memenuhi prosedur atau tidak, pihaknya kini tengah mengajukan gugatan praperadilan. Rusli pun enggan diperiksa hingga putusan praperadilan dibacakan. "Bukan takut ditahan. Semua orang harus hormati proses hukum," katanya.
Atas tindak pidana tersebut, Rusli disangkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rdk)