Padahal dalam amar putusan Akil, Rusli disebut telah menjadi dalang suap sebanyak Rp 2,98 miliar kepada Akil. Penyetoran duit dilakukan sebanyak tiga kali dengan perantara yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat mengadili gugatan sengketa Pilkada, Akil menjabat sebagai seorang majelis hakim. Kemudian, majelis pun memutuskan untuk mengabulkan gugatan Rusli sekaligus memutuskan penetapan pemenang Pilkada Morotai oleh KPU tidak sah.
Untuk membuktikan penetapan tersangka telah memenuhi prosedur atau tidak, pihaknya kini tengah mengajukan gugatan praperadilan. Rusli pun enggan diperiksa hingga putusan praperadilan dibacakan. "Bukan takut ditahan. Semua orang harus hormati proses hukum," katanya.
Atas tindak pidana tersebut, Rusli disangkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rdk)