Sosialisasi PP JHT oleh Kemenaker Direspons Negatif Pekerja

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2015 17:48 WIB
Sosialisasi ini dinilai hanya cara pemerintah membentuk opini bahwa mereka telah berbicara dengan semua stakeholder soal Jaminan Hari Tua.
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sosialisasi atas perubahan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT)yang diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja, mendapat respons negatif dari serikat pekerja yang hadir dalam sosialiasi tersebut.

"Sebelum PP No 46 Tahun 2015 diketuk, seharusnya serikat buruh diajak kumpul seperti ini," ujar Bianto, perwakilan dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SPSB) di Gedung Kemenaker, Jakarta, Selada (7/7).

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Said Iqbal, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. Ia menegaskan sosialisasi ini bukan merupakan media untuk membahas PP karena sudah dihadirkannya perwakilan serikat buruh. (Baca juga: Istana Bantah Revisi PP JHT Jadi Blunder, Semua Demi Buruh)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal menambahkan, PP ini hanyalah satu dari banyak persoalan yang menurutnya belum dibahas tuntas. Masih ada PP jaminan pensiun yang belum dibahas dengan buruh. Selain itu juga masalah sistem pengupahan yang akan berdampak pada ancaman mogok nasional.

Perwakilam pekerja juga menilai UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menjadi referensi serta rujukan dari PP No. 46 Tahun 2015 untuk dibenahi. Jika ini tidak direspons dengan baik oleh pemerintah, Iqbal menyatakan akan mudah timbul gejolak di kalangan para buruh dan pekerja. (Baca juga: PP JHT Direvisi, DPR Sebut Pembantu Jokowi Tak Berkelas)

"Kuncinya ada di presiden. Kita nanti bisa menempuh jalur secara hukum, gerakan dan juga chaos. Menteri juga akan didesak untuk mundur. Pertemuan ini hanya membentuk opini pemerintah telah bertemu dengan para stakeholder, " tegas Iqbal.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menemui perwakilan serikat pekerja untuk memberikan sosialisasi perubahan Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Pertemuan tersebut membahas dua poin yang akan berubah di dalam revisi PP No 46 Tahun 2015. (Baca juga: Fraksi PDIP: Pencairan JHT Sebenarnya Bisa di Bawah 10 Tahun)

Melalui Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK3) Muji Handaya, pemerintah akan melakukan revisi atas skema pencairan JHT bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia pensiun dan besaran nominal yang dapat dicairkan dalam JHT.

BACA FOKUS: Menolak Aturan Baru BPJS (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER