"Sebelum PP No 46 Tahun 2015 diketuk, seharusnya serikat buruh diajak kumpul seperti ini," ujar Bianto, perwakilan dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SPSB) di Gedung Kemenaker, Jakarta, Selada (7/7).
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Said Iqbal, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. Ia menegaskan sosialisasi ini bukan merupakan media untuk membahas PP karena sudah dihadirkannya perwakilan serikat buruh. (Baca juga: Istana Bantah Revisi PP JHT Jadi Blunder, Semua Demi Buruh)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwakilam pekerja juga menilai UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menjadi referensi serta rujukan dari PP No. 46 Tahun 2015 untuk dibenahi. Jika ini tidak direspons dengan baik oleh pemerintah, Iqbal menyatakan akan mudah timbul gejolak di kalangan para buruh dan pekerja. (Baca juga: PP JHT Direvisi, DPR Sebut Pembantu Jokowi Tak Berkelas)
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menemui perwakilan serikat pekerja untuk memberikan sosialisasi perubahan Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Pertemuan tersebut membahas dua poin yang akan berubah di dalam revisi PP No 46 Tahun 2015. (Baca juga: Fraksi PDIP: Pencairan JHT Sebenarnya Bisa di Bawah 10 Tahun)
Melalui Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK3) Muji Handaya, pemerintah akan melakukan revisi atas skema pencairan JHT bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia pensiun dan besaran nominal yang dapat dicairkan dalam JHT.
BACA FOKUS: Menolak Aturan Baru BPJS (hel)