Dikirimi Anggrek, Johan Budi Lapor ke Direktorat Gratifikasi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2015 19:00 WIB
Merasa tak pernah berkunjung ke Taiwan, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi pun memastikan karangan bunga tersebut akan diperiksa oleh bagian gratifikasi KPK.
Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi Sapto Pribowo mendapatkan bunga anggrek dan ucapan lebaran dari pemerintah Taiwan. Menurut Johan, bunga merupakan bentuk gratifikasi, Selasa, 7 Juli 2015. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Petugas penerima tamu gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dua karangan bunga anggrek beserta ucapan lebaran dengan mencantumkan Representative Chang, Liang-Jen, sebagai nama si pengirim.

Pada dua kartu ucapan yang mencantumkan nama Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Pribowo dan Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki sebagai orang yang dituju.

Mendapati bingkisan anggrek kuning dan ungu tersebut, Johan Budi memastikan dirinya akan melapor ke bagian gratifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu ucapan lebaran dari pemerintah Taiwan. Bunga itu akan dilaporkan ke bagian gratifikasi," kata Johan ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Selasa (7/7).

Selain nama pengirim, dalam kartu ucapan juga tertera inisial T.E.T.O yakni The Taipei Economic Trade Office (TETO). Johan pun memastikan dirinya tidak pernah berkunjung ke Taiwan.

"Saya tidak kenal pengirimnya. Saya juga tidak pernah ke Taiwan," ujarnya.

Kendati demikian, Johan menjelaskan komisi antirasuah secara lembaga pernah berhubungan dengan pemerintah Taiwan. "Bahkan beberapa waktu ada seminar antikorupsi di sana," ucapnya.

Sebelumnya, KPK melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di kementerian atau lembaga untuk menerima hadiah dalam bentuk apa pun dan duit Tunjangan Hari Raya (THR) baik dari perusahaan penggarap proyek, mitra pemerintah, maupun masyarakat sipil.

Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, menjelaskan larangan tersebur untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Penerimaan hadiah berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat.

Mengacu pada Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor, Giri melanjutkan, penerimaan gratifikasi tersebut tak diperbolehkan dan meminta para pejabat untuk menolaknya. Apabila tak diindahkan, baik penerima maupun pemberi gratifikasi dapat diancam hukuman bui antara empat hingga 20 tahun. Sementara pidana denda dapat dikenai minimal Rp200juta hingga Rp1miliar.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER