Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Morotai Rusli Sibua. Rusli dijemput setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik sebanyak dua kali.
Rusli dijemput oleh mobil operasional komisi antirasuah Kijang berwarna silver. Ditemani dua petugas, Rusli tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/7) sekitar pukul 13.30.
Ia mengenakan baju berwarna biru. Tak banyak bicara, pria asal Maluku ini langsung masuk ke dalam gedung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusli mangkir dari panggilan penyidikan dengan dalih tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, pengacara Rusli, Ahmad Rifai, meminta penyidik KPK menunda penyidikan hingga putusan praperadilan yang dibacakan pekan depan.
"Klien kami sedang mengajukan praperadilan dan KPK juga harus menghormati proses hukum tersebut," kata Ahmad Rifai ketika dikonfirmasi, kemarin.
Rusli enggan menjalani pemeriksaan. Pada pemanggilan pertama Kamis pekan lalu, Rusli juga urung menyambangi Gedung KPK di Jakarta, Selasa lalu.
Rusli menuding saksi-saksi lain yang telah diperiksa komisi antirasuah justru memberikan keterangan tidak benar. Salah satu saksi yang pernah diperiksa yakni panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk.
"Saya (diperiksa) untuk menambahkan keterangan kaitannya dengan Kabupaten Morotai. Saya diminta menyerahkan putusan (sengketa Pilkada Kabupaten Morotai) di MK," ujar Kasianur di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam amar putusan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus penerima suap Akil Mochtar, duit suap sebanyak Rp 2,98 miliar diserahkan Rusli untuk memuluskan sengketa Pilkada.
Rusli tak terima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morotai menetapkan rivalnya, Arsad Sardan dan Demianus Ice, sebagai pemenang. Setelah transaksi suap, majelis hakim memutuskan Rusli menjadi Bupati Morotai yang sah.
Atas tindak pidana tersebut, Rusli disangkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(sip)