Kejati DKI Geledah Empat Ruangan di Kementerian ESDM

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2015 17:07 WIB
Penggeledahan yang dilakukan selama lebih dari empat jam itu dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti yang dapat menjerat Dahlan Iskan.
Bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa terkait korupsi cetak sawah di Bareskrim, Jakarta, Selasa (30/6). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral selama hampir empat jam, siang tadi. Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 09.30 WIB hingga 14.00 WIB tersebut mencari berkas dokumen di empat ruangan.

"Yang diperiksa ruangan Biro Keuangan, Biro Perencanaan, Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal. Sementara yang disita dari penggeledahan yaitu, dokumen perencanaan dan dari hasil notulensi rapat-rapat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, Rabu (8/7).

Penggeledahan kantor kementerian yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi gardu induk Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menjerat Dahlan Iskan. Hasil dari penggeledahan petugas menyita sejumlah berkas serta dokumen sebagai bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waluyo menerangkan, penggeledahan belum sampai taraf ke ruangan menteri. Selain itu, mengenai adanya potensi tersangka baru menurutnya, siapapun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawabannya.

Hal serupa juga ia jelaskan saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan kembali Dahlan Iskan sebagai tersangka. "Kita tunggu hasil evaluasi dan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Sekarang kita lagi panggil saksi dan pengumpulan alat bukti," ujar Waluyo.

Hingga kini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka, yang berkaitan dengan kasus gardu induk yang menerpa mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan.

Kasus yang berawal dari pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara ini dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.

Namun perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, menemukan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER