Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mendesak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera merampungkan berkasnya dan melimpahkan itu ke pengadilan.
"Saya sudah 10 bulan jadi tersangka dan ditahan sudah dua bulan. Saya mohon berkas saya dilimpahkan ke pengadilan. Jangan terlalu lama," ujar Jero di Gedung KPK, Jakarta.
Jero merampungkan pemeriksaan untuk kasus Dana Operasional Menteri (DOM) Kementerian ESDM, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7), sekitar tujuh jam. Namun, keterangan Jero belum dapat melengkapi proses penyidikan.
(Baca juga: Sandi Bertebaran dalam Amplop Suap ESDM untuk DPR)
Alhasil, komisi antirasuah memperpanjang masa tahanan Jero. "Ada perpanjangan penahanan lagi selama 30 hari. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya tanda tangani tapi saya beri catatan," kata Jero
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero disangka memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM). Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.
Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
(Lihat Juga: Tenaga Ahli Sutan Bhatoegana Akui Terima Duit Pelicin APBN)
Seiring pengembangan kasus, KPK pun mendapati bahwa Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Politisi Demokrat itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.
Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(sip)