Jakarta, CNN Indonesia -- Ajudan eks Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana, M Iqbal, membocorkan tiga sandi yang tertuang dalam amplop berisi duit suap pembahasan dan penetapan asumsi dasar minyak dan gas dan asumsi dasar subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013.
Amplop berisi duit suap diterima Iqbal dari tenaga ahli sekaligus staf Sutan lainnya, Iryanto Muchyi. Iryanto menjadi jembatan suap antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan DPR.
Dalam amplop berwarna putih yang ditujukan untuk anggota dewan sekitar 48 buah tersebut, tertulis huruf sandi P, S, dan A.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"P untuk pimpinan, S untuk sekretariat, dan A untuk anggota," kata Iqbal saat bersaksi untuk terdakwa dalang suap sekaligus eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/7).
(Lihat Juga: Tenaga Ahli Sutan Bhatoegana Akui Terima Duit Pelicin APBN)Iqbal melanjutkan kesaksiannya dengan menjelaskan, "Saya lihat ada amplop yang robek, ada isinya dollar. Pecahan US$ 100."
Setelah mengetahui sebuah amplop tak tertutup rapat, Iqbal segera menggantinya dengan yang baru. Alasannya, Iqbal enggan dituduh macam-macam oleh sang bos besar. Selanjutnya, duit atas sepengetahuan Sutan, diserahkan kepada sopir bernama Casmadi.
"Uang dimasukkan ke mobil Sutan bersama sopir Casmadi," kata Iqbal.
Merujuk berkas dakwaan, total duit suap yakni hingga US$ 140 ribu. Daftar yang menerima duit suap, yakni empat pimpinan Komisi VII masing-masing sejumlah US$ 7.500, 43 anggota komisi VII masing-masing sejumlah US$ 2.500, dan Sekretariat Komisi VII sejumlah US$ 2.500.
(Baca Juga: Politikus Golkar Terseret Kasus Suap APBN Kementerian ESDM) Atas perbuatan tersebut, Waryono dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(utd)