Jakarta, CNN Indonesia -- Tenaga Ahli Mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana, Iriyanto Muchyi, mengaku menerima duit suap dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Duit diserahkan saat bekas Menteri ESDM Jero Wacik dan bekas Sekjen ESDM Waryono Karno menggelar rapat di DPR, pada 28 Mei 2013 silam.
Iryanto menjelaskan, dirinya dipanggil oleh anak buah Waryono bernama Didi Dwi Sutrisnohadi untuk menerima duit suap di kantor Kementerian ESDM. Duit itu dalam balutan goody bag yang ditutup oleh selotip. Di dalamnya, terdapat amplop untuk anggota dewan Pimpinan Komisi Energi Sutan Bhatoegana.
"Ya saya dipanggil (Didi). Pak Didi menerangkan amplop sudah ditandai P (pimpinan), S (sekretariat), dan A (anggota). Ya (jumlah amplop sesuai dengan jumlah Komisi VII DPR), ada di tanda terima juga," kata Iryanto bersaksi untuk Waryono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penerimaan duit dari pihak kementerian, Iryanto segera kembali menuju Gedung DPR di Senayan. Dia pun menyerahkan duit tersebut kepada ajudan Sutan, Iqbal.
"Saya bilang ke Sutan, titipannya sudah saya sampaikan ke Iqbal dari Pak Didi," kata Iryanto.
Menanggapi kesaksian Iryanto, Sutan yang juga hadir dalam persidangan langsung membantah. Politikus Partai Demokrat ini mengaku tak menyuruh tenaga ahlinya untuk mengemis duit kepada mitra DPR, Kementerian ESDM.
"Iryanto bohong. Dia berimajinasi kalau saya suruh. Dia otaknya sudah dicuci dan ketakutan sama KPK. Yang dirangkaikan, tidak ada. Bagaimana saya suruh? Logikanya tidak ada," ujar Sutan dengan nada meninggi.
Sutan pun membantah bercakap dengan Iryanto yang telah menerima duit dari ESDM. Dia tak tahu anak buahnya melaporkan penerimaan duit kepada dirinya.
Merujuk berkas dakwaan, paper bag yang diserahkan oleh Didi kepada Iryanto berisi uang senilai US$ 140 ribu sebagai pelicin pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas dan asumsi dasar subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2013 di Kementerian ESDM. Selain itu, duit juga didakwa digunakan untuk memepengaruhi pengantar pembahasan Rapat Kerja Antara (RKA) Kementerian dan Lembaga APBNP tahun 2013 pada Kementerian ESDM.
Daftar yang menerima duit suap, yakni empat pimpinan Komisi VII masing-masing sejumlah US$ 7.500, 43 anggota komisi VII masing-masing sejumlah US$ 2.500, dan Sekretariat Komisi VII sejumlah US$ 2.500.
Atas perbuatan tersebut, Waryono dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
(hel)