Kejaksaan Agung melakukan pemanggilan terhadap tiga saksi yakni Kuswandi mantan Direktur PT. Pratama Mitra Sejati, Nursatyo Argo selaku Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) dan Agus Purwadi sebagai Ketua Tim Teknis Mobil Listrik Institut Teknologi Bandung pada hari ini, Selasa (8/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan dari tiga saksi yang dipanggil, hanya Agus Purwadi yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sementara dua saksi yang lain tidak menghadiri panggilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuswandi, sebut Tony, tidak memenuhi panggilan karena beralasan sedang melaksanakan tugas kedinasan. Sedangkan Nursatyo Argo tidak hadir tanpa adanya keterangan.
Pengadaan mobil listrik atas permintaan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tersebut terjadi ketika tiga perusahaan BUMN, yakni BRI, PGN, dan PT Pertamina (Persero) menjadi sponsor pengadaan mobil elektrik untuk kegiatan operasional konferensi forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013.
Sampai sejauh ini penyidik telah menetapkan dua terangka, yakni Dasep Ahmadi dan Agus Suherman. Dasep merupakan Direktur Utama PT Sarimas yang punya peran mengerjakan pengadaan mobil listrik, sementara Agus saat kasus bergulir berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dan menjabat kepala Bidang Program Kemitraan & Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN.
(hel)