Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil listrik yang dibiayai tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kejaksaan Agung melakukan pemanggilan terhadap tiga saksi yakni Kuswandi mantan Direktur PT. Pratama Mitra Sejati, Nursatyo Argo selaku Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) dan Agus Purwadi sebagai Ketua Tim Teknis Mobil Listrik Institut Teknologi Bandung pada hari ini, Selasa (8/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan dari tiga saksi yang dipanggil, hanya Agus Purwadi yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sementara dua saksi yang lain tidak menghadiri panggilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi Agus Purwadi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan kronologi penerimaan hibah 1 unit kendaraan Mobil Jenis Electric Executive Car dari PT. Pertamina (Persero)," ujar Tony di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Tony menjelaskan, Agus Purwadi juga dimintai keterangan terkait spesifikasi mobil listrik yang diterima.
Kuswandi, sebut Tony, tidak memenuhi panggilan karena beralasan sedang melaksanakan tugas kedinasan. Sedangkan Nursatyo Argo tidak hadir tanpa adanya keterangan.
Sebelumnya, penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik mulai memasuki pendalaman urusan teknis produksi. Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung berusaha mengorek asal usul pengadaan dan teknis pembuatan mobil yang sempat diklaim sebagai buah karya anak bangsa.
Pengadaan mobil listrik atas permintaan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tersebut terjadi ketika tiga perusahaan BUMN, yakni BRI, PGN, dan PT Pertamina (Persero) menjadi sponsor pengadaan mobil elektrik untuk kegiatan operasional konferensi forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013.
Sampai sejauh ini penyidik telah menetapkan dua terangka, yakni Dasep Ahmadi dan Agus Suherman. Dasep merupakan Direktur Utama PT Sarimas yang punya peran mengerjakan pengadaan mobil listrik, sementara Agus saat kasus bergulir berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dan menjabat kepala Bidang Program Kemitraan & Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN.
(hel)