Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung telah mencegah dua pejabat tinggi PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) sebagai tindak lanjut penetapan tersangka kasus penjualan tiket Merpati tahun 2010-2013. Permohonan pencegahan diajukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono kepada Direktorat Jenderal Imigasi agar mereka tidak bepergian ke luar negeri.
"Pencegahan dilakukan agar mereka tidak melarikan diri. Saat ini kami tengah menjalani tahap penyidikan terhadap kedua tersangka," kata Kasubdit Penyidikan Jampidsus Sarjono Turin di Kejaksaan Agung, Senin (6/7).
Dua pejabat tingkat manajerial Merpati yang telah dijadikan sebagai tersangka adalah Hendro Cahyono dan Bambang Prajoko. Mereka resmi ditetapkan tersangka pada pertengahan Juni 2015 berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Turin mengatakan modus pidana yang mereka lakukan adalah merekayasa jumlah penumpang pada setiap jadwal penerbangan. Untuk memanipulasi kuota di lapangan, penumpang yang hendak berangkat dicatat refund atau seolah-olah dibatalkan keberangkatannya.
"Mereka juga mengurangi invoice jumlah penumpang selama kurun 2010-2013," ujar Turin.
Turin mengaku belum mendapat angka pasti perihal kerugian negara dari ulah pejabat maskapai penerbangan yang sebagian besar kepemilikan sahamnya dikuasai pemerintah tersebut. Namun Turin menaksir jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
(sur)