Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin mengatakan penggeledahan bertujuan untuk mencari berkas serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan unit mobil listrik yang dibuat PT Sarimas Ahmadi Pratama. (Baca juga: Kasus Mobil Listrik, Penyidik Geledah Kementerian BUMN)
"Saat ini tim masih di lokasi melakukan penggeledahan. Kami perlu menyita dokumen pendukung dalam pengadaan mobil listrik yang dibuat DA," ujar Turin saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa petang (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan di bengkel Dasep merupakan kali kedua yang dilakukan penyidik menyusul penyitaan 10 unit mobil listrik buatan Dasep. Satu di antaranya telah diangkut dan dijadikan sebaai barang bukti di Gedung Bundar, sementara sembilan sisanya dalam kondisi tersegel di bengkel Dasep.
Turin mengatakan konfirmasi itu didapat setelah penyidik memperlihatkan satu unit mobil listrik yang telah disita oleh pihak Kejaksaan. Mobil Toyota Alphard berlogo 'AHMADI' itu teronggok di pojok halaman Gedung Bundar Kejaksaan Agung dalam kondisi tidak berfungsi.
Menurut Turin, mobil yang telah dirancang PT Sarimas itu diproduksi dengan cara merombak bagian mesin saja. Mesin asli Alphard diganti dengan motor listrik. Sehingga fungsi mobil tidak optimal lantaran seluruh perangkat mobil yang sebenarnya adalah perangkat Toyota Alphard.
Pengadaan mobil listrik bermasalah ini melibatkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Bos Jawa Pos Grup itu sudah pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung soal ini. (hel)