Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mengindikasikan akan segera menetapkan tersangka baru dari pejabat PT Merpati Nusantara Airlines terkait kasus penjualan tiket Merpati pada tahun 2010-2013. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono Rabu malam (8/7).
"Benar tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru," kata Widyo Pramono di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Widyo Pramono belum dapat memberikan secara jelas calon tersangka dari pejabat Merpati tersebut. Ia menyerahkan penjelasannya kepada Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penyidikan Jampidsus Sarjono Turin yang mendampinginya pada saat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Sarjono Turin menerangkan bahwa calon tersangka yang akan ditetapkan masih akan dimintai keterangan terlebih dahulu. "Nantilah, setelah kita minta keterangan yang bersangkutan akan diberi tahu siapa orangnya." ujar Turin.
Kasus penjualan tiket Merpati ini diduga telah merugikan negara sekitar Rp 12,7 miliar. Modus pidana yang dilakukan adalah dengan merekayasa jumlah penumpang pada setiap jadwal penerbangan. Untuk memanipulasi kuota di lapangan, penumpang yang hendak berangkat dicatat refund atau seolah-olah dibatalkan keberangkatannya.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah mencegah dua pejabat tinggi PT Merpati Nusantara Airlines sebagai tindak lanjut penetapan tersangka kasus penjualan tiket Merpati tahun 2010-2013. Permohonan pencegahan diajukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono kepada Direktorat Jenderal Imigasi agar mereka tidak bepergian ke luar negeri.
Dua pejabat tingkat manajerial Merpati yang telah dijadikan sebagai tersangka adalah Hendro Cahyono dan Bambang Prajoko. Mereka resmi ditetapkan tersangka pada pertengahan Juni 2015 berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.
(sur)