Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik bakal terus berkembang. Penyidikan kasus tidak akan terhenti setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Dasep Ahmadi dan Agus Suherman.
"Tentunya ini masih berkembang lagi. Untuk itulah penyidikan terus didalami," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (3/7). (Baca juga:
Kasus Mobil Listrik Bukan Soal Pemidanaan Riset)
Prasetyo mengatakan penyidik kejaksaan saat ini tengah mendalami urusan perizinan pengadaan mobil listrik yang dimodali tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara tersebut. Perizinan dipersoalkan lantaran unit mobil yang diproduksi perusahaan Dasep itu mengubah merek unit mobil tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendapati satu di antaranya menggunakan mobil Toyota Alphard tahun 2005, dan ketika dimintakan uji sertifikasi kelayakan ke Kemenhub pun ditolak," kata Prasetyo.
Kepala Subdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin mengatakan tim penyidik telah menyidik mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso. "Pemeriksaan dilakukan kemarin hampir seharian. Ada banyak keterangan yang menguatkan temuan kami soal perizinan mobil," ujar dia.
Turin mengatakan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan kronologi pengajuan permohonan izin laik jalan atas unit mobil jenis electric microbus dan electric executive car yang dibuat Dasep melalui perusahaannya, PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Pemeriksaan juga berkaitan dengan hasil pengajuan permohonan yang dikeluarkan oleh Kemenhub sebelum mobil dimanfaatkan sebagai sebagai kendaraan operasional Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) atau Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik di Bali pada Tahun 2013. (Baca juga:
Geledah Kementerian BUMN, Penyidik Amankan 10 Bundel Dokumen)
Turin mengatakan 16 unit mobil listrik yang diprakarsai tidak mendapat izin jalan dari Kemenhub lantaran tidak lolos sejumlah persyaratan. Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
ATPM suatu merek dagang adalah perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk atau merek tertentu di Indonesia oleh produsen yang umumnya berada di luar negeri. Dalam hal ini, kata Turin, mobil listrik yang dibuat Ahmadi telah memanipulasi merek Toyota dengan jenis mobil Alphard.
"Mobil itu melanggar hak ATPM. Alphard dipoles dan dirombak pada bagian body. Lalu pada bagian logo Toyota diganti menjadi AHMADI. Kemenhub jelas tak beri izin," ujar dia.
Dalam pemeriksaan kemarin Turin mengaku telah memanggil dua pimpinan ATPM yang bekerja di Hino dan Toyota. Tapi mereka memohon penundaan pemeriksaan serta meminta penjadwalan kembali agar pihak perusahaan dapat mempersiapkan bukan saja keterangan yang terkait dengan perkara dimaksud juga bukti-bukti pendukung keterangan. (Baca juga:
"Dosa" Dahlan Iskan pada Agus Suherman yang Terus Disesali)
Pengadaan mobil listrik terjadi ketika tiga perusahaan BUMN, yakni BRI, PGN, dan PT Pertamina (Persero) menjadi sponsor pengadaan mobil elektrik untuk kegiatan operasional konferensi forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013. Kegiatan sponsorship pengadaan 16 unit mobil elektrik itu dilakukan atas permintaan Dahlan Iskan saat menjabat menteri BUMN.
Sampai sejauh ini penyidik telah menetapkan dua terangka, yakni Dasep Ahmadi dan Agus Suherman. Dasep merupakan Direktur Utama PT Sarimas yang punya peran mengerjakan pengadaan mobil listrik, sementara Agus saat kasus bergulir berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dan menjabat kepala Bidang Program Kemitraan & Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN.
(hel)