KPK Nilai Politik Dinasti Muluskan Potensi Korupsi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 09 Jul 2015 16:56 WIB
Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai potensi korupsi dalam dinasti politik terbilang besar.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai potensi korupsi dalam dinasti politik terbilang besar. Modusnya, yakni melalui penyalahgunaan wewenang dari jabatannya untuk melakukan praktik korupsi.

"Korupsi sangat memungkinkan dalam dinasti politik. Berdasarkan praktik empiris, seperi kasus Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah," kata Indriyanto kepada awak media, di Jakarta, Kamis (9/7).

Atut merupakan putri almarhum Haji Tubagus Chasan Sochib –pengusaha, sesepuh, dan jawara yang merintis bisnisnya dari pedalaman Banten pada 1960-an. Chasan menyuplai logistik bagi Komando Daerah Militer VI Siliwangi, dan pada akhirnya mendapat banyak keistimewaan dari Kodam VI Siliwangi serta pemerintah Jawa Barat. Chasan menjadi orang berpengaruh di Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum kasus korupsi terkuak, anak Chasan ini, menduduki tahta tertinggi di Provinsi Banten. Adik ipar atut, Airin Rachmi menjabat sebagai Wali Kota Tangerang selatan. Kakak Atut, Ratu Tatu Chasanah merupakan Wakil Bupati Serang.

Dalam kasus korupsi yang menjerat Atut, Mahakamah Agung (MA) memutuskan Atut terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar untuk memenangkan pasangan kader golkar Amir Hamzah dan Kasmin dalam gugatan Pilkada Lebak. Di saat yang sama, Atut juga menjabat sebagai pembina politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di kabupaten tersebut.

MA memperberat hukuman Atut dari empat tahun menjadi tujuh tahun bui. Selain itu, Atut tak bisa dipilih dan memilih dalam gelaran pemilihan umum.

Atas tindak pidana tersebut, Atut telah terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupa juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dalam kasus korupsi yang sama, adik atut sekaligus suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dihukum tujuh tahun oleh Mahkamah Agung setelah kasasinya ditolak. Vonis MA ini lebih berat dua tahun dari vonis Pengadilan Tinggi. KPK menguak keikutsertaan Wawan dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak di MK.

Selain itu, Wawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang. Kini, komisi antirasuah tengah menyidiknya.

Kasus lainnya menimpa istri Wawan, Airin. Kejaksaan Agung tengah membidik keikutsertaan Airin sebagai Wali Kota Tangerang Selatan dalam korupsi Puskesmas. Sementara lembaga antirasuah memeriksa Airin untuk kasus alat kesehatan di Tangerang Selatan.

Dalam kasus tersebut, Dadang selaku Direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama, ditetapkan sebagai tersangka bersama bosnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan yang merupakan suami Airin, merupakan pemilik perusahaan fiktif tersebut.

KPK menengarai adanya dugaan penggelembungan anggaran dan penunjukan perusahaan penggarap proyek tanpa lelang.

"Selain (dinasti) Atut, ada juga kasus Empat Lawang," kata Indriyanto.

Dalam kasus Empat Lawang, KPK menetapkan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzannna Budi Antoni sebagai tersangka suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan oleh komisi antirasuah, Senin lalu. Penyidik KPK menggali informasi pasangan suami istri ini untuk melengkapi berkas penyidikan. Keduanya disangka menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu.

Budi dan Suzanna tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu lalu diantar mobil tahanan. Mereka mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK". Keduanya buru-buru masuk dan enggan berkomentar.

Mereka resmi ditahan KPK setelah diperiksa sekitar 7 jam pada Senin lalu. Pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juni 2015 lalu. (sip)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER