Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengisyaratkan Presiden Jokowi tak setuju dengan rencana kenaikan dana bantuan partai politik yang digagas kementeriannya. Padahal Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung usul tersebut. (Baca:
Selain Dana Aspirasi, Biaya Bantuan Parpol akan Naik 10 Kali Lipat)
Menanggapi sinyal merah Jokowi itu, Mendagri mengatakan dana bantuan parpol tak harus dinaikkan, tapi bisa dipertimbangkan untuk naik. Sebab, ujar Tjahjo, ada beberapa pertimbangan yang jadi alasan rasional kenapa dana bantuan parpol mesti ditambah.
Salah satuya alasannya, menurut Tjahjo, dana bantuan parpol selama ini masih terbilang kecil. Selain itu, tak semua partai politik setuju dengan berbagai usulan yang diajukan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota, sehingga hal ini dapat memangkas biaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, kata Tjahjo, bisa saja dana bantuan parpol dinaikkan menjadi Rp 750 ribu atau dibulatkan ke angka Rp 1 juta. Namun karena sifatnya masih usulan, maka hal tersebut akan melalui pembahasan panjang.
Lagipula, ujar Tjahjo, kenaikan dana bantuan parpol akan tergantung pada kondisi fiskal Indonesia. "Jika memadai, bisa. (Asal) jangan mengganggu anggaran infrastruktur dan kesehatan," ujar mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.
Kemendagri sebelumnya telah menyerahkan draf usulan kenaikan dana bantuan parpol kepada Presiden Jokowi. "Kami mengajukan untuk meningkatkan 10 sampai 20 kali lipat dari yang ada sekarang. Kalau PDI Perjuangan sekarang terima Rp 2 miliar, jadi nanti kami akan menerima Rp 20 miliar,” kata Tjahjo.
Draf usulan kenaikan dana bantuan parpol tersebut disusun oleh tim dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri. Draf kemudian diserahkan kepada Presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara.
"Kenaikan (dana bantuan parpol) 10 kali lipat itu tahap pertama, kalau disetujui. Kemudian jika ekonomi kita sudah membaik, tahun depan naik lagi jadi 20 kali lipat," kata Tjahjo.
Usul kenaikan dana bantuan parpol akan dibahas lebih dulu oleh Kemendagri dan DPR. Menurut Tjahjo, keputusan final Jokowi untuk menerima atau menolak usul tersebut juga akan ditentukan oleh hasil pembahasan eksekutif dan legislatif.
“Usulan kan boleh saja. Tahun 2016 masih panjang,” kata Tjahjo. Yang jelas, ujarnya, partai politik pasti mendukung usulan ini.
Tjahjo mengibaratkan tambahan dana parpol seperti gaji yang diterima karyawan. “Gaji kan melihat pertumbuhan perusahaan. Jika ke depan bagus, maka naik. Jika menteri atau Presiden naik gaji, itu juga akan berhubungan dengan gaji DPR,” ujarnya.
Nominal kenaikan dana parpol akan dibahas lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan dan DPR. Apapun, Tjahjo sadar usul kenaikan dana parpol punya potensi ditolak.
Tjahjo mengatakan dana bantuan parpol perlu ditambah untuk memperbaiki partai politik, termasuk merealisasikan program partai.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 mencantumkan jumlah dana bantuan parpol dari APBN untuk partai yang berada di DPR RI sebesar Rp 21 juta per kursi atau sebesar Rp 11.550.000.000
Pada 2009, partai politik yang paling banyak mendapatkan pundi uang dari APBN adalah Demokrat yang memenangi pemilu. Partai itu mengantongi Rp 2,3 miliar setiap tahunnya.
(agk)