Komisioner KY Anggap Aneh Penetapan Tersangka Dirinya

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 10 Jul 2015 21:52 WIB
Taufiqurrahman Syahuri menilai pernyataan yang dilontarkannya atas Hakim Sarpin Rizaldi hanya soal komentar putusan. Bukan penilaian atas pribadi Sarpin.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri menjelaskan soal pemeriksaan laporan pelanggaran Hakim Sarpin di kantornya, Jakarta, Senin (2/3). (CNNIndonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri memandang pihak kepolisian tidak memiliki dasar yang jelas dalam menetapkan dirinya dan Ketua KY, Suparman Marzuki, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

Menurut Taufiq, dirinya bersama Suparman tidak melakukan kesalahan saat memberikan komentar terkait putusan Sarpin dalam sidang gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan beberapa bulan lalu.

Dia pun menyebut, komentar yang dilontarkannya adalah sebatas penilaian putusan, bukan melihat kepribadian Sarpin sebagai seorang hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang saya komentari kan putusan, bukan pribadi Sarpin. Sementara tersangka ini kan (karena aduan masalah) penghinaan. Apa bisa jika putusan yang dikomentari, kemudian pribadinya punya legal standing (untuk merasa dicemarkan namanya)?" ujar Taufiq ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (10/7).

Mantan Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2008-2010 itu juga mengatakan bahwa komentarnya dan Suparman sama saja dengan kritik serta masukan yang kerap diberikan masyarakat atas keputusan lembaga negara selama ini.

Menurut Taufiq, tidak ada yang harus disalahkan dalam pemberian komentar terkait putusan pengadilan suatu perkara.

"Sama saja seperti MK (Mahkamah Konstitusi) kan saat mengeluarkan putusan tentang Pilkada dan Politik Dinasti kemarin dikomentari banyak orang, tidak masalah. Kalau komentar putusan itu biasa kan, sama seperti orang komentari putusan Presiden juga misalnya," kata Taufiq.

Ditanya soal pemanggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, Taufiq mengaku belum menerima pemanggilan tersebut.

Hanya saja, dia memastikan, jika surat pemanggilan tersebut diterimanya sebelum Senin (13/7) mendatang, dirinya akan meminta pengunduran jadwal pemeriksaan hingga setelah hari raya Idul Fitri.

"Saya akan minta ditunda (pemeriksaan hari senin mendatang), karena nanti ada acara di KY. Jadi, mungkin ditunda setelah lebaran lah, sekitar tanggal 28 atau 29 Juli," ujar Taufiq.

Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto, para Komisioner dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.

Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.

Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.

Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf.

"Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, pada 13 Maret lalu. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER