Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, institusinya belum menerima surat rekomendasi dari Komisi Yudisial terkait hukuman terhadap hakim Sarpin Rizaldi. MA akan menindaklanjuti rekomendasi lembaga pengawas hakim itu begitu surat dari KY tiba.
"Sampai sekarang suratnya belum tiba. Begitu rekomendasi tiba, kami akan membahas dengan semua pimpinan MA, bagaimana menanggapi rekomendasi itu," ucap Hatta Ali di kantor MA, Jakarta, Kamis (9/7).
Hatta menuturkan, MA belum dapat memastikan apakah akan menerima atau menolak rekomendasi KY terhadap Sarpin. Ia bertutur, MA harus terlebih dulu mempelajari dan menganalisa rekomendasi itu, sesuai dengan fakta-fakta yang ada. (Baca:
KY Diminta Keluarkan Putusan Progresif Kasus Hakim Sarpin)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hatta mengatakan sebelum KY mengeluarkan rekomendasi, MA sudah pernah memeriksa Sarpin. Peristiwa itu terjadi beberapa hari setelah Sarpin memutus penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak sah.
Pada pemeriksaan itu, MA tidak menemukan bukti Sarpin menyalahi kewenangan karena memperluas obyek praperadilan. Ketika itu, menurut Hatta, Sarpin hanya terbukti melakukan kesalahan teknis.
MA tidak menutup kemungkinan akan memanggil Sarpin lagi dalam menindaklanjuti rekomendasi KY. "Bisa saja kami panggil, dan dulu pun sudah kami panggil. Kami diam-diam, tidak pernah ekspose karena kasian orang ini kalau diekspose tapi nggak salah," ujar Hatta Ali.
Sebelumnya, sidang pleno KY memutuskan Sarpin telah melanggar etik dan pedoman perilaku hakim. Mereka merekomendasikan hukuman enam bulan non-palu pada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. (Baca:
KY Hukum Hakim Sarpin Enam Bulan Non-Palu)
Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan, Sarpin melakukan empat kesalahan, yakni salah mengutip keterangan ahli, salah melabeli profesi saksi ahli, menerima fasilitas pembelaan hukum secara gratis, dan bertindak tidak rendah hati.
(obs)