"Iya (ketiganya) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi juga mengatakan, pelimpahan ini adalah bukti tidak ada kriminalisasi dalam proses hukum trio KPK itu. "Apa lagi? Mereka praperadilan salah semua buktinya kan, saya berarti tidak mengkriminalisasi."
Samad dituduh melakukan memalsukan dokumen untuk keuntungan seorang perempuan asal Pontianak, Kalimantan Barat, Feriyani Lim. Samad disangka memasukan nama Feriyani ke dalam kartu keluarga untuk memudahkannya membuat paspor.
Sementara Bambang sebagai pengacara dituduh mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu di sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, 2011 lalu.
Terakhir, Novel dituduh melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap seorang pencuri sarang burung walet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu, 2004 silam. (sur)