Rampung, Berkas Perkara Trio KPK Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Sabtu, 11 Jul 2015 05:40 WIB
Berkas Bambang Widjojanto sudah dinyatakan lengkap. Penyidik Bareskrim saat ini menunggu petunjuk jaksa untuk berkas Abraham Samad dan Novel Baswedan.
Pemohon uji materi UU KPK yang juga Wakil Ketua KPK non Aktif Bambang Widjojanto (kiri) berbincang dengan Ketua KPK non Aktif Abraham Samad (tengah) dan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kanan) usai mengikuti sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (25/5). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Wakil Ketua nonaktif Bambang Widjojanto dan penyidik Novel Baswedan di Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) dinyatakan rampung.

"Iya (ketiganya) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (10/7).

Saat ini penyidik tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung untuk perkara Samad dan Novel. Jika dinilai cukup, maka Jaksa akan memberikan petunjuk P21 untuk kemudian melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, perkara Bambang memang sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa sejak Mei lalu.

Budi juga mengatakan, pelimpahan ini adalah bukti tidak ada kriminalisasi dalam proses hukum trio KPK itu. "Apa lagi? Mereka praperadilan salah semua buktinya kan, saya berarti tidak mengkriminalisasi."

Ketiga tersangka memang berulangkali menyatakan jeratan hukum di Bareskrim sebagai bentuk Kriminalisasi. Hal ini dikait-kaitkan dengan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan saat dia dicalonkan sebagai Kepala Polri.

Samad dituduh melakukan memalsukan dokumen untuk keuntungan seorang perempuan asal Pontianak, Kalimantan Barat, Feriyani Lim. Samad disangka memasukan nama Feriyani ke dalam kartu keluarga untuk memudahkannya membuat paspor.

Sementara Bambang sebagai pengacara dituduh mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu di sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, 2011 lalu.

Terakhir, Novel dituduh melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap seorang pencuri sarang burung walet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu, 2004 silam. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER