Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap empat orang pelaku kejahatan perambahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) kemarin.
Kepala Balai Besar TNGL Andi Basrul menyatakan bahwa para pelaku ini sudah diintai sebelumnya. “Kami sudah intai dan berhasil kami tangkap tangan saat melakukan kejahatannya,” kata Andi, sebagaimana rilis yang diterima CNN Indonesia, Senin (13/7).
Andi menjelaskan, saat ditangkap, para pelaku membawa kayu dan hasil hutan lainnya darui kawasan TNGL denga menggunakan dua kendaraan roda empat. Para pelaku kejahatan ini disebutkan berasal dari Langkat dan Binjai Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menyebutkan, penangkapan keempat pelaku kejahatan pidana kehutanan ini perlu menjadi perhatian karena saat ini kawasan lindung dan konservasi makin sering dirambah oleh para pelaku kejahatan.
Modus yang dilakukan para pelaku beragam, mulai dari illegal logging hingga perambahan kawasan untuk perkebunan. Kejahatan ini akhirnya akan membuat rawan terjadinya bencana ekologis termasuk kebakaran hutan. "Seringkali pelaku kejahatan ini didanai oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Andi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya sering mengingatkan tentang metamorfosis kejahatan kehutanan berkaitan dengan illegal logging dan perambahan kawasan ini.
Menanggapi pelaku kejahatan ini, Menteri Siti menegaskan tidak ada kompromi dan tindakan tegas terhadap kejahatan kehutanan dan perusakan lingkungan hidup. Menteri Siti menegakan bahwa kejahatan perambahan hutan merupakan kejahatan yang luar biasa.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK saat ini meningkatkan pengawasan terhadap kawasan-kawasan yang rawan terhadap kejahatan kehutanan, termasuk kebakaran hutan.
KLHK juga akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup, apakah itu perseorangan apalagi korporasi. Rasio Sani meminta masyarakat melaporkan apabila ada informasi terkait dengan kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup.
(hel)