Pemerintah akan Eksekusi Kebun Sawit Rambahan DL Sitorus

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2015 16:51 WIB
Lahan itu seluas 47 ribu hektare dan akan dilakukan tahun ini setelah 8 tahun tertunda.
Ilustrasi sawit (Antara)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan mengeksekusi lahan hutan register 40 seluas 47 ribu hektare yang berada di Padang Lawas, Sumatera Utara pada tahun ini. Ini sudah jadi kebun sawit yang dirambah oleh Darius Lungguk (DL) Sitorus melalui tiga perusahaan sawit miliknya, yakni PT Torus Ganda, PT Torganda, dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan.

Hal ini dikemukakan oleh Menteri Polhukam, Tedjo Edhi Purdijatno ketika mengadakan rapat tertutup bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya serta Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan di gedung Manggala Wanabakti pada Selasa (30/6).

Tedjo mengatakan eksekusi akan dilakukan tanpa merugikan warga sekitar. Dirinya memastikan eksekusi akan dilakukan pada tahun ini setelah tertunda selama delapan tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kapannya, jangan tanggalnya ya, tapi tahun ini akan selesai. Kita harus ada sosialisasi pada masyarakat dan panggil yang bersangkutan, kalau diserahkan dengan baik ya sudah kita itung-itungan nanti, kita akan lakukan secara terbuka, kalau tidak, proses hukum akan terus berjalan," kata Tedjo.

Terkait penolakan eksekusi yang dilakukan warga setempat, Tedjo mengatakan hal tersebut terjadi karena warga belum mendapatkan informasi yang benar. Dia mengatakan, nantinya warga akan tetap diberikan haknya dan tidak akan digusur. Namun, pengelolaan lahan tersebut sepenuhnya akan dikelola oleh pemerintah.

"Karena rakyat itu belum dapat informasi yang benar, mereka takut kalau diambil mereka tidak sejahtera. Kami akan berikan hak mereka. Misalnya mereka punya lahan satu hektare akan tetap dikasih satu hektare tapi pengelolaan akan dikelola oleh negara," kata Tedjo.

Tedjo mengatakan akan mengajak kerja sama terhadap pihak yang bersangkutan agar penyerahan lahan bisa dilakukan secara baik-baik.

Sebagaimana diketahui, atas perambahan itu, Darius Lungguk (DL) Sitorus.  Dia diganjar vonis delapan tahun penjara atas perambahan kawasan hutan milik negara tanpa izin. Namun peringanan hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM membuatnya bebas lebih cepat menjadi 4,5 tahun. 

Lahan rambahan itu lantas dieksekusi oleh kejaksaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2007, namun belum dilakukan eksekusi hingga saat ini.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER