Hal ini dikemukakan oleh Menteri Polhukam, Tedjo Edhi Purdijatno ketika mengadakan rapat tertutup bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya serta Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan di gedung Manggala Wanabakti pada Selasa (30/6).
Tedjo mengatakan eksekusi akan dilakukan tanpa merugikan warga sekitar. Dirinya memastikan eksekusi akan dilakukan pada tahun ini setelah tertunda selama delapan tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penolakan eksekusi yang dilakukan warga setempat, Tedjo mengatakan hal tersebut terjadi karena warga belum mendapatkan informasi yang benar. Dia mengatakan, nantinya warga akan tetap diberikan haknya dan tidak akan digusur. Namun, pengelolaan lahan tersebut sepenuhnya akan dikelola oleh pemerintah.
Tedjo mengatakan akan mengajak kerja sama terhadap pihak yang bersangkutan agar penyerahan lahan bisa dilakukan secara baik-baik.
Sebagaimana diketahui, atas perambahan itu, Darius Lungguk (DL) Sitorus. Dia diganjar vonis delapan tahun penjara atas perambahan kawasan hutan milik negara tanpa izin. Namun peringanan hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM membuatnya bebas lebih cepat menjadi 4,5 tahun.
Lahan rambahan itu lantas dieksekusi oleh kejaksaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2007, namun belum dilakukan eksekusi hingga saat ini.
(hel)