Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) untuk membahas soal penanganan korban dan pengungsi letusan Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Saat ini, warga Sinabung tidak mau bertemu pemerintah jika persoalan tidak terselesaikan.
Jokowi mengatakan sudah lebih dari lima tahun Gunung Sinabung erupsi secara aktif. Namun, penanganan secara permanen belum juga dapat diselesaikan.
"Saya terakhir ke sana, masalah relokasi lahan sudah dieksekusi. Pembangunan rumah juga sampai hari ini, dari 370 sudah selesai 130," ujar Jokowi ketika membuka ratas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengaku mendapat informasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) bahwa Sinabung akan mulai aktif kembali dengan erupsi terus-menerus kurang lebih selama lima tahun, meski tidak dalam volume besar.
(Baca Juga: Kerugian Akibat Erupsi Sinabung Rp 1,49 Triliun)Oleh sebab itu, ucap Jokowi, diperlukan penanganan dengan pola baru bagi korban bencana erupsi Gunung Sinabung, sehingga para korban bisa benar-benar merasa dibantu dalam menyelesaikan masalahnya.
(Lihat Juga: Sinabung Erupsi Sampai 5 Tahun, Pemerintah Ganti Penanganan)
"Saya sudah mengirim beberapa tim ke sana," kata dia.
Mengenai persoalan penolakan warga bertemu pemerintah, Jokowi mengaku paham. "Dikunjungi, tapi tidak selesaikan masalah. Untuk apa," kata dia.
Atas dasar itulah, Jokowi ingin agar penyelesaian masalah permanen segera diselesaikan. Jika tidak, dia tidak akan berkunjung kembali ke sana.
"Kalau belum, kalau hanya membawa bantuan, saya kira Mensos bisa melakukan itu," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pihaknya bersama Sekretariat Kabinet menyimpulkan untuk menghadapi rentetan letusan Gunung Sinabung bisa menggunakan format baru yang lebih komprehensif. Meski demikian, pakem penanganan bencananya masih menggunakan undang-undang yang ada.
Siti mengatakan pola penanganan yang baru itu harus dengan zonasi, berdasarkan prinsip-prinsip mitigasi kebencanaan. Tak hanya itu, seluruh aspek juga mesti diperhatikan seperti bagaimana mengungsikan, bagaimana bentuk hunian sementara, tempat rekonstruksi permanen dilakukan dan penyiapan lokasi.
(utd)