Pencalonan Kepala Daerah Golkar Tak Terpengaruh Putusan PTTUN

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2015 11:23 WIB
Menurut DPR, pencalonan kepala daerah dari Partai Golkar dan PPP akan tetap diteken oleh dua kubu meski PT TUN memenangkan salah satu kubu yang berseteru.
Wakil Presiden sekaligus mantan Ketua umum Partai Golkar Jusuf Kalla (tengah) menyaksikan Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono (kiri) dan Ketua Umum Partai Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie (kanan) menandatanani perjanjian Islah Golkar menuju Pilkada, di Jakarta. Sabtu, 10 Juli 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terkait dualisme kepengurusan Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak akan mengubah hasil rapat konsultasi DPR bersama penyelenggara pilkada beberapa waktu lalu.

Terlebih lagi, ada poin dua yang mengatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengakomodasi partai yang berselisih dengan menerima surat pencalonan kepala daerah yang sama, namun melalui dua berkas berbeda.

"Saya kira semua peserta rapat telah meneken apa yang menjadi kesepakatan. Keputusan (PTTUN) tidak mengubah," ujar Fadli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin kedua tersebut disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik saat rapat konsultasi bersama DPR, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalan Negeri, Kamis (9/7). Menurut Husni, sistem itu cukup aman.

Sebab apabila satu pihak dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap, maka surat pencalonan yang lain tidak akan digunakan dan tidak akan ada perubahan karena pasangan yang diusung sama.

Pada Jumat (10/7), melalui situs resmi PTTUN-Jakarta.go.id terlihat, para hakim menolak gugatan yang diajukan PTUN untuk menganulir keabsahan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM atas kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono dan Zainudin Amali.

Para hakim juga menolak gugatan yang diajukan PTUN untuk menganulir keabsahan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM atas kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy.

Menanggapi itu, Fadli Zon menilai poin dua hasil rapat konsultasi memang menjadi jalan keluar dari permasalahan partai yang berselisih. Sebab masih ada upaya dari satu pihak dengan mengajukan kasasi.

"Proses yang ada saat ini belum inkrah. Saya kira tunggu sampai keputusan yang punya kekuatan hukum tetap," ucapnya.

Ketua DPP Golkar hasil Munas Jakarta Lawrence Siburian mengatakan, kepengurusan yang dipimpin Agung Laksono berpegang pada SK Kemenkumham.

Terkait calon yang akan diusung, Lawrence mengingatkan ada tim penjaringan dari kedua kubu yang sudah bekerja hingga saat ini. ‘Pak Aburi‎zal Bakrie daftar, enggak apa-apa. Golkar pasti ikut Pilkada. Calon sudah disurvei dan tinggal di analisis," tuturnya.  (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER