Islah Terbatas, Solusi Golkar dan PPP Ikut Pilkada Serentak

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2015 02:30 WIB
Ilsah terbatas itu hanya mengatur pencalonan kepala daerah saja.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie. (CNN Indonesia/Aulia Bintang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshidiqie mengatakan, pendaftaran bakal calon kepala daerah dari dua partai politik yang tengah bersengketa kepengurusan, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan, tak dapat menunggu keluarnya putusan incrahct dari Mahkamah Agung (MA).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 mengatur, tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 26 hingga 28 Juli mendatang. (Baca juga: JK Yakin Ical Tak Ajukan Kasasi terkait Putusan PTTUN Golkar)

Jimly menuturkan forum konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, DKPP dan MA memutuskan, satu-satunya jalan bagi Golkar dan PPP agar tetap ikut serta pada pemilihan daerah serentak Desember mendatang adalah islah terbatas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menganulir putusan PTUN yang memenangkan kubu Aburizal Bakri di Golkar dan kubu Djan Faridz di PPP.

Jimly berkata, MA tidak mungkin mengesampingkan hak-hak para penggugat dan tergugat terkait kasasi. Sesuai aturan perundang-undangan, penggugat, dalam hal ini kubu Agung Laksono dan kubu Romahurmuziy, memiliki 14 hari untuk mengajukan memori kasasi. (Baca juga: Dualisme PPP Belum Reda Bagi Djan dan Romi)

Waktu yang sama juga dimiliki tergugat, yakni kubu Ical dan kubu Djan Faridz. Mereka berhak menjawab memori kasasi dalam 14 hari. "Menurut Ketua MA, (incrahct sebelum 26 Juli) itu sulit diharapkan. Tadi Ketua Kamar TUN malah memastikan, itu tidak mungkin," ujar Jimly.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun menyatakan, islah terbatas dapat mengakomodasi kepentingan kedua partai. Ia menyebut, islah terbatas tersebut terbatas mengatur pencalonan kepala daerah saja.

Jimly berkata, solusi ini sebenarnya sudah diajukan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla termasuk pimpinan DPR dan MA. "Asal calonnya sama, maka tinggal dicarikan jalan administrasi kertasnya saja. Siapa yang menandatangani tersebut," kata Jimly.

Jimly menjelaskan, pengajuan calon dari Golkar dan PPP tidak perlu menunggu surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Syaratnya harus tercermin dari dukungan Komisi II," katanya. Lebih dari itu, Jimly mengatakan, KPU harus merevisi peraturan mereka untuk memfasilitasi kepentingan dua parpol itu.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER