Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menyatakan KPK tidak menjemput paksa Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis untuk datang ke KPK pada hari ini.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa OC Kaligis dijemput paksa ke KPK. Kabar ini mencuat setelah mangkirnya OC Kaligis dari panggilan KPK dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Tidak ada jemput paksa. OC Kaligis dengan berjiwa besar bersedia untuk diperiksa sore ini," kata Indriyanto kepada CNN Indonesia, Selasa (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OC Kaligis sampai di KPK pada Selasa (14/7), pukul 15.48 WIB. Ia tampak hadir dengan menggunakan kemeja putih dan jas hitam. Sesampainya di KPK, ia langsung memasuki gedung KPK tanpa berkata sepatah kata pun.
Penyidik KPK telah menggeledah kantor OC Kaligis selama hampir tujuh jam. Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 21.15 WIB dan selesai sekitar pukul 05.40 WIB berhasil membawa berkas dan dokumen yang dimasukan ke dalam dua koper besar.
Penggeledahan terhadap kantor OC Kaligis tersebut terkait M Yagari Bhastara sebagai pengacara dari tersangka korupsi dana bantuan sosial Achmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang juga anak buah OC Kaligis.
Yagari diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan dan seorang panitera terkait sidang gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7). Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat malam (10/7).
Yagari alias Geri akan mendekam di Rumah Tahanan KPK; Tripeni ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat; Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Selain sudah menggeledah kantor pengacara Kaligis, penyidik KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Yaitu di ruang kerja Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dan rumah dinas panitera PTUN Medan.
Penggeledahan di ruang kerja Gatot Pudjo dilakukan Sabtu malam (11/7). Dari rumah Syamsir Yusfan, KPK menyita uang US$ 700. Sementara dari Ruang Kerja Gubernur Sumut, KPK membawa tiga koper berisi dokumen.
KPK menangkap tiga hakim PTUN Medan, seorang panitera, dan seorang pengacara, terkait kasus suap gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumut. KPK menduga pengacara M Yagari Bhastara (MYB) sebagai pemberi suap, sedangkan Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, dan hakim Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan sebagai penerima suap.
(rdk)