Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjumlah 15 orang (sebelumnya disebutkan 8) akhirnya berhasil masuk ke dalam kantor pengacara OC Kaligis sekitar pukul 21.15 WIB dengan membawa satu koper besar.
Penyidik KPK berhasil masuk setelah perwakilan dari kantor pengacara tersebut, Aldila Warganda datang ke kantor sekitar pukul 20.30 WIB dan kedua pihak bernegosiasi cukup alot. Setidaknya satu jam negosiasi itu dilakukan sebelum akhirnya penyidik KPK diperbolehkan masuk oleh perwakilan OC Kaligis.
"Hari ini kantor OC Kaligis kedatangan penyidik KPK bertujuan untuk penggeledahan berhubungan dengan kasus perkara operasi tangkap tangan (OTT) kemarin di Medan," kata Aldila di kantor pengacara OC Kaligis di Jalan Petojo Selatan, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aldila, dirinya selaku perwakilan kantor pengacara OC Kaligis datang untuk memastikan proses penggeledahan. Termasuk memeriksa identitas penyidik, surat tugas dan penetapan dari pengadilan.
Ia juga berharap penggeledahan ini hanya untuk kasus yang terkait. Karena sebagai advokat yang juga penegak hukum, pihaknya berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan dari klien-kliennya.
Aldila juga menolak dianggap tidak kooperatif ketika proses pemeriksaan dan juga penggeledahan berlangsung.
"Tidak ada upaya tindakan menghalang-halangi. Kami hanya memeriksa cek identitas, penetapan pengadilan, surat tugas dan juga membacakan Undang-Undang Advokat Pasal 19, yakni advokat wajib menjaga dan merahasiakan rahasia kliennya," tambah Aldila.
Sebelumnya, pihak penyidik KPK tiba sekitar pukul 19.15 WIB di lokasi. Kedatangan penyidik di kawal oleh satuan Kepolisian Brigade Mobil (Brimob) bersenjata lengkap yang berjumlah 20 orang. Namun, apa daya mereka tidak bisa masuk karena kantor OC Kaligis terkunci rapat.
Selain itu penyidik KPK dan kepolisian terlihat memeriksa bagian-bagian kantor, di mana tidak ada seorang pun di dalamnya, termasuk petugas keamanan. Penyidik KPK bahkan menyatakan jika tidak ada pihak OC Kaligis yang datang, maka KPK akan menyegel kantor tersebut.
Diketahui, penggeledahan terhadap kantor OC Kaligis, berkaitan dengan Yagari Bhastara sebagai pengacara yang juga anak buah OC Kaligis. Ia ditengarai menyuap tiga hakim PTUN Medan dan seorang panitera terkait sidang gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Yagari adalah pengacara dari tersangka korupsi dana bantuan sosial Achmad Fuad Lubis. Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini menggugat penetapan tersangkanya oleh kejaksaan.
Suap ditengarai karena tiga hakim PTUN telah memenangkan gugatan yang dilayangkan Fuad Lubis.
Dalam kasus suap ini sendiri, KPK telah menetapkan lima tersangka yang ditangkap pada Kamis (9/7) lalu. Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan Yagari.
OC Kaligis mengakui bahwa Yagari adalah anak buahnya. OC membenarkan juga bahwa kantor hukumnya mendapat kuasa untuk menangani sengketa antara mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Achmad Fuad Lubis dan Kejaksaan Tinggi Sumut. Namun, OC Kaligis menegaskan tidak tahu-menahu soal uang yang diduga diberikan Yagari kepada majelis hakim PTUN di Medan.
(hel)