Kuasa Hukum OC Kaligis Tuding Penahanan KPK Tanpa Alat Bukti

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2015 22:37 WIB
Merasa tidak berniat melarikan diri dari pemanggilan KPK dan langsung digiring mengenakan rompi oranye pada pemeriksaan pertama, pengacara OC merasa didzalimi.
Pengacara senior OC Kaligis tiba di Gedung Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa 14072015. OC Kaligis dijemput paksa oleh tim penyidik KPK terkait kasus suap Hakim PTUN Medan. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis, Afrian Bondjol menyatakan tidak terima karena kliennya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya.

"Bapak kami (OC Kaligis) baru menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekali tetapi langsung dijadikan tersangka dan ditahan tanpa ada alat bukti yang cukup. Kami merasa dizalimi," kata Afrian dengan berurai air mata di KPK, Jakarta, Selasa (14/7).

Ia menyatakan akan segera mengupayakan langkah hukum untuk menyikapi hal ini. Afrian mengatakan akan mempertimbangkan upaya praperadilan sebagai tindak lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa OC Kaligis tidak bermaksud melarikan diri dari pemanggilan KPK.

Kemarin, OC Kaligis memang dipanggil ke KPK dengan agenda sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Namun, ia tidak datang dengan alasan surat panggilan KPK terlambat diterima.

"Staf OC Kaligis tadi datang menemui penyidik dan memberikan surat yang menyatakan bahwa surat panggilan dari KPK baru diterima hari ini pukul 10.00 WIB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, kemarin.

Terkait hal itu, Afrian menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat lagi untuk pengajuan penundaan pemeriksaan hingga 23 Juli mendatang.

"Beliau kemarin telah mengirimkan surat. Alasan permohonan penundaan adalah manusiawi, selayaknya manusia biasa pasti ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal," katanya.

Afrian pun menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak punya niat buruk untuk melarikan diri dari panggilan KPK, ataupun menghilangkan barang bukti.

Adapun, suasana kisruh sempat mewarnai penahanan OC Kaligis malam ini. Sejumlah pengacara yang tergabung dalam OC Kaligis & Associates tampak mendampingi OC Kaligis saat keluar dari gedung KPK. Beberapa dari mereka terlihat menangis. Sementara yang lainnya tampak berupaya menutupi tubuh OC Kaligis dari hadangan wartawan.

Para wartawan merasa sulit mendapatkan keterangan dengan dikerumuninya OC Kaligis oleh pengacara-pengacaranya. Alhasil, konflik antara pengacara yang tergabung dalam OC Kaligis & Associates dengan awak media tidak terhindarkan.

Sempat terjadi adu jotos antara keduanya dan aksi melemparkan berbagai barang seperti tempat sampah dan botol minum. Namun, petugas keamanan kemudian mengamankan pengacara tersebut sehingga tidak terpicu perkelahian lebih lanjut.

Terkait hal tersebut, Afrian meminta maaf kepada awak media. "Kami meminta maaf karena tadi sempat terjadi kejadian yang tidak diinginkan," katanya.

OC terjerat kasus korupsi setelah diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana, atas dugaan pemberian pemberian sejumlah uang ke hakim PTUN dalam kaitan pengujian UU Nomor 30 Tahun 2014.

"Diduga ada pemberian yang dilakukan oleh MG kemarin kepada hakim PTUN di Medan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi saat konferensi pers hari ini. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER