NasDem akan Nonaktifkan OC Kaligis

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2015 09:46 WIB
Tersangka suap Otto Cornelis Kaligis saat ini masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai NasDem.
Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bidang hukum Partai NasDem Taufik Basari mengungkapkan rencana penonaktifan Otto Cornelius (OC) Kaligis dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Partai.

Hal itu menyusul ditetapkannya OC sebagai tersangka kasus suap. Penyidik KPK juga sudah menahan OC setelah memeriksanya sejak kemarin sore hingga tadi malam.

Rencana penonaktifan ini akan didiskusikan bersama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh siang ini di Kantor DPP NasDem, Menteng, Jakarta. "Tugas penonaktifan ada di DPP dan di Ketua Umum," ujar Tobas, sapaan Taufik Basari, Rabu (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Tobas mengatakan perkara yang menjerat ketua mahkamah partainya itu tidak akan mengganggu kerja politik partai. Sebab mahkamah partai hanya bertugas mengurusi masalah internal partai, bukan eksternal. (Baca juga: OC Kaligis: Saya Tidak Merampok Uang Negara)

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, Partai NasDem sama sekali tidak akan memberikan bantuan hukum kepada OC Kaligis. Hal tersebut dikarenakan kasus yang menimpa pengacara senior ini tidak berkaitan dengan partai.

"Tidak akan memberikan bantuan hukum. Ini kan terjadi karena kerja law firmnya," ujar Tobas.

SIMAK FOKUS: OC Kaligis Terperangkap Suap

OC Kaligis dijadikan tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi hari ini. Dia tiba di Gedung KPK pukul 15.48 WIB. Sekitar pukul 16.20 WIB, seorang staf Kaligis juga tiba di kantor lembaga antirasuah dengan membawa dua unit koper.

Setelah diperiksa sejak pukul 16.00 WIB, akhirnya OC Kaligis keluar dari lobby gedung Komisi Pemberantasan Korupsi mengenakan rompi bertuliskan 'Tahanan KPK' sekitar pukul 21.19 WIB. Otto Cornelis Kaligis resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

OC Kaligis diduga telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.  (Baca juga: OC Kaligis: Dari Soeharto, Ariel Peterpan hingga Nazaruddin)

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah kantor OC Kaligis di Jakarta Pusat, Senin malam hingga Selasa pagisekitar pukul 05.40 WIB. Penyidik berhasil membawa berkas dan dokumen yang dimasukan ke dalam dua koper besar.

Terungkapnya kasus suap yang melibatkan OC berawal dari operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7) lalu. Dalam operasi ini, penyidik KPK menangkap lima orang yang terdiri dari tiga hakim PTUN Medan, seorang panitera dan seorang pengacara.

Pengacara yang ditangkap itu, M Yagari Bhastara adalah anak buah OC yang bekerja di firma hukumnya. Yagari alias Geri kini sudah jadi tersangka dan ditahan Rumah Tahanan KPK.

Empat orang yang lain juga sudah jadi tersangka yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Gintin, dan panitera Syamsir Yusfan.

Selain memeriksa OC Kaligis, sebelumnya KPK juga sudah dijadwalkan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Namun kader Partai Keadilan Sejahtera itu belum memenuhi panggilan penyidik. Gatot juga sudah dicegah untuk berpegergian ke luar negeri. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER