Taufik mengatakan DPR RI akan meminta KPK dan BPK untuk memberi rambu-rambu yang tidak boleh disentuh oleh anggota DPR dalam pelaksanaan UP2DP. Menurutnya, semua keputusan akan diambil berdasarkan Undang-Undang 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta sumpah jabatan anggota dewan.
"Usulah program dana dapil tersebut tak menutup kemungkinan akan ditembuskan ke KPK dan BPK agar bisa diberi rambu mana yang tak boleh disentuh," ujar Taufik saat ditemui di kompleks DPR RI, Selasa (23/6). (Lihat Juga: Ketua MPR Setuju Dana Aspirasi Asal Daerah Ajukan Proposal)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Taufik menegaskan dirinya mempersilakan aparat penegak hukum untuk tidak segan menindak anggota DPR yang menyalahgunakan dana aspirasi tersebut. Hal tersebut, kata Taufik, sudah menjadi kesepakatan yang sudah dikonsultasikan dengan para pimpinan fraksi partai politik di DPR RI.
Selasa siang ini, anggota dewan akan menggelar rapat paripurna untuk membahas draf peraturan DPR tentang UP2DP. Selama kurang lebih dua minggu, draf peraturan tersebut dibahas dan akhirnya telah selesai disesuaikan oleh panitia kerja UP2DP di Baleg yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto. (Lihat Juga: PPATK: Penggunaan Dana Aspirasi Harus Bisa Diaudit)
Rencananya, Rp 20 miliar akan dijadikan pagu anggaran bagi setiap anggota dewan untuk merealisasikan UP2DP setiap tahunnya. Dengan total 560 anggota dewan, maka dana sebesar Rp 11,2 triliun tengah diperjuangkan untuk masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 untuk menjadi landasan perealisasian pembangunan dapil. (utd)