Bareskrim Tak Lagi Butuh Keterangan Denny Indrayana

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2015 11:20 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kini menunggu satu saksi yang diajukan oleh Denny terkait kasus korupsi payment gateway.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana (dua kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4). Denny diperiksa selama 7 Jam oleh penyidik Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway Kemenkumham tahun 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana telah berkali-kali diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi payment gateway. Penyidik pun merasa bahwa pemeriksaan terhadap Denny sudah tidak diperlukan lagi.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan penyidik sudah mendapatkan informasi yang cukup dari pemeriksaan yang dilakukan. Namun dia tidak menutup kemungkinan seandainya Denny ingin diperiksa.

"Kami akan terima karena mungkin beliau ada dokumen yang ingin ditambahkan dalam pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Adi di Bareskrim Polri, kemarin, Selasa (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi menegaskan bahwa sudah menjadi hak dari Denny untuk memberikan keterangan ataupun melengkapi keterangan yang sebelumnya sudah dia berikan.

Sementara itu, untuk pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Denny, Adi mengatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan pada yang bersangkutan. Namun karena kesibukan maka pemeriksaan terhadap saksi tersebut akan dijadwal ulang.

"Yang bersangkutan meminta waktu setelah lebaran," katanya.

Denny terakhir menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (1/7). Pada pemeriksaan saat itu, Denny mengajukan nama Profesor Eddy Hiariej, guru besar pidana Universitas Gajah Mada, sebagai saksi meringankan.

Denny telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret lalu. Penetapan dilakukan setelah polisi mengusut laporan yang dikirimkan Andi Syamsul Bahri pada Januari.

Polisi mempermasalahkan adanya pungutan tambahan dalam program pembuatan paspor tersebut. Selain itu, pihak perusahaan rekanan diduga membuka rekening pribadi untuk menampung aliran dana sebelum masuk ke kas negara.

Menurut Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso, saat ini penyidik tinggal menunggu laporan angka kerugian negara resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan. Kasus Denny, ujar Budi, sudah hampir selesai. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER