Jimly: Penetapan Komisioner KY jadi Tersangka Merusak Hukum

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2015 08:55 WIB
Anggota Tim Sembilan Jimly Asshidiqie meminta penegak hukum tak melihat undang-undang sebatas prosedur formal.
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Abbas Said (kiri) bersama Tim Konsultatif Independen (Tim Sembilan) Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (kanan) saat melakukan kordinasi, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Tim Sembilan Jimly Asshidiqie menyebut penetepan dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, membuat hubungan antarlembaga negara menjadi serba sulit. "Speechless," ujarnya saat ditemui di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/4).

Jimly menuturkan, Tim Sembilan sebelumnya telah berusaha meredam gesekan antarlembaga negara. Ia mencontohkan, laporan kuasa hukum dua penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang pencemaran nama baik tak berlanjut ke proses hukum berikutnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini mengatakan, keputusan Bareskrim meningkatkan laporan Sarpin ke tingkat penyidikan justru akan berekses buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di satu sisi keputusan tersebut, menurut Jimly, malah menunjukkan tidak adanya jiwa kenegarawanan di jajaran petinggi lembaga penegak hukum. Ia berkata, penegak hukum seharusnya tidak melihat undang-undang sebatas prosedur formal.

"Korbannya rakyat. Persepsi tentang hukum makin rusak kalo gini caranya," ucap Jimly.

Sebelumnya, pimpinan Komisi Yudisial mengaku tidak memahami dasar yang digunakan penyidik yang menetapkan Suparman dan Taufiq sebagai tersangka. Mendapat panggilan pemeriksan polisi Senin ini, keduanya tak hadir dan akan mengajukan pengunduran jadwal pemeriksaan, setidaknya setelah hari raya Lebaran.

Di sisi lain, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengaku akan mempertimbangkan permohonan Suparman dan Taufiq. Namun ia berkata, kemungkinan besar jadwal pemeriksaan keduanya mundur tapi tetap sebelum Lebaran.

"Penyidik mempertimbangkan harus secepatnya dan itu kewenangan mereka. Mereka berharap sebelum Lebaran," ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta, pagi tadi.

Penetapan tersangka kedua komisioner KY dilakukan atas laporan Hakim Sarpin Rizaldi. Hakim Sarpin memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penatapan tersangkanya dalam kasus gratifikasi. Sarpin menyebut Budi Gunawan bukanlah penegak hukum namun sebatas sebagai penyelenggara administrasi di Polri.

Atas putusan itu, Sarpin mendapatkankan banyak kritikan. Salah satunya yang dilontarkan dua komisioner KY tersebut. Sebagaimana diketahui, KY memang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap para hakim.

Atas kritikan itu, Hakim Sarpin tidak terima. Dia melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel mengajukan somasi kepada para pihak yang mengkritiknya untuk mengajukan permintaan maaf secara terbuka. Jika itu tidak dilakukan, maka akan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik. 

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER