Polisi Tetapkan Bupati Barru Tersangka Pemerasan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 13 Jul 2015 20:06 WIB
Selain pemerasan, Bupati Barru Andi Idris Syukur juga disebut menerima gratifikasi mobil sport atas nama istrinya.
Gedung Bareskrim Polri. (CNN Indonesia/Safi Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri memberikan status tersangka pada Bupati Kabupaten Barru. Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur terkait kasus pemerasan. Tersangka berinisial AIS tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Hari ini gelar perkara dan yang bersangkutan tersangka," ujar Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak, Senin (13/7).

Sebenarnya ini bukan kali pertama gelar perkara kasus tersebut dilakukan. Viktor mengatakan gelar perkara perdana dilakukan Rabu (8/7) pekan lalu, dan gelar hari ini dilakukan untuk menegaskan status tersangka AIS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viktor menambahkan, penyidik baru menemukan tindak pidana pemerasan dalam aksi yang dilakukan AIS. Namun tidak menutup kemungkinan penyidikan mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Masalah uang dari pelabuhan dan soal setoran-setorannya," kata Viktor.

Saat ini Viktor akan segera mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang kemungkinan dikeluarkan besok, Selasa (14/7). Namun yang pasti, kata Viktor, SPDP terhadap AIS telah dia tanda tangani.

Berdasarkan informasi, kasus tersebut berhubungan dengan Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru. AIS diduga tidak membentuk Perusahaan Daerah Pelabuhan dan Pelayaran seperti yang tertera di Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015.

Dengan tidak adanya PDPP tersebut, pemerintah Kabupaten Barru memberikan izin pada para perusahaan untuk beraktivitas di pelabuhan tersebut tapi uang pungutannya tidak masuk kas daerah.

Selain itu, pemerintah Kabupaten Barru juga menerima uang sebesar Rp 22,5 miliar yang diterima dari peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Sayangnya, uang tersebut malah diberikan AIS ke empat yayasan yang berbeda.

Ditambah lagi, AIS pun diduga menerima gratifikasi satu unit mobil dengan nomor polisi DD 61 AS berwarna hitam yang diberikan oleh PT Cipta Bhara Bata dan PT Jaya Bakti. Tak hanya satu, AIS juga menerima satu mobil sport bernomor polisi DD 1727 ,dari perbuatannya berproyek di Pelabuhan Garongkong, yang didaftarkan atas nama sang istri. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER