OC Kaligis Bantah Izinkan Anak Buahnya ke Medan

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2015 12:46 WIB
OC menyebut, anak buahnya yang merupakan pengacara pejabat Pemprov Sumatera Utara itu dibujuk seseorang untuk membawa THR kepada petugas pengadilan.
Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacar senior Otto Cornelis (OC) Kaligis menyatakan dirinya tidak pernah mengizinkan anak buahnya yang bernama M Yagari Bhastara untuk ke Medan. Keberangkatan Yagari ke Medan, kata OC Kaligis, merupakan inisiatif Yagari sendiri.

Adapun, Yagari sebelumnya merupakan pengacara dari tersangka korupsi dana bantuan sosial Achmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Saya sudah dapat informasi bahwa memang anak buah saya dibujuk untuk ke sana (Medan)," kata OC Kaligis di KPK, Jakarta, Rabu (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, "Katanya paniteranya telepon terus-menerus untuk datang bawa Tunjangan Hari Raya (THR). Saya enggak pernah izinkan dia. Waktu itu saya ada di Bali. Itu saja, tidak usah dikembangkan dulu."

OC Kaligis juga menegaskan, pihaknya tidak pernah menginstruksikan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti saat penggeledahan di kantornya beberapa hari yang lalu.

Terkait penjemputan dirinya oleh KPK kemarin, OC Kaligis menyatakan saat penjemputan ia baru saja tiba dari Makassar.

"Kemarin saya lagi jalan-jalan ke Hotel Borobudur. Saya dengar panggilan datangnya pukul 10.40 WIB tetapi untuk datang pukul 10.00 WIB," katanya.

Ia kemudian menyatakan telah menulis surat kepada KPK untuk menunda pemeriksaannya. Namun, KPK kemudian menjemputnya dan langsung memeriksanya. Dan pada hari itu pula, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7) lalu. Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat malam (10/7) pekan lalu.

Kelimanya adalah Yagari alias Geri yang mendekam di Rumah Tahanan KPK; Tripeni ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat; Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Sedangkan dari operasi tangkap tangan, mulanya penyidik menemukan duit US$ 5 ribu di ruang kerja Hakim Tripeni. Selanjutnya, ketika diperiksa oleh tim penyidik, Tripeni mengaku masih ada duit lainnya di ruangan tersebut. Setelah digeledah, penyidik pun menemukan duit US$10 ribu dan Sin$ 5 ribu.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER