Surya Paloh Akan Tunjuk Pengganti OC Kaligis di NasDem

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2015 15:37 WIB
Perubahan susunan Partai NasDem setelah OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka akan segera diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
ersangka kasus penyuapan Hakim PTUN Medan OC Kaligis selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (15/07/2015). OC Kaligis selesai menjalani pemeriksaan lanjutan dirinya sebagai tersangka. (Detik Foto/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Johnny G Plate menilai tidak ada yang perlu dibesar-besarkan dari pengunduran diri Otto Cornelis Kaligis dari jabatannya Ketua Mahkamah Partai dan keanggotaan partai. NasDem dipastikan akan mengganti Ketua Mahkamah Partai untuk menggantikan posisi Kaligis.

Nama pengganti Kaligis merupakan kewenangan dan hak prerogatif ketua umum. "Ketua umum (Surya Paloh) nanti akan tunjuk yang baru," Johnny di Kantor DPP NasDem,  Menteng, Jakarta, Rabu (15/7).

Menurut Johnny, pada dasarnya hal itu biasa dan sama seperti perubahan susunan kepengurusan partai. "Nanti akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM ada perubahan pengurus DPP partai," ucap Johnny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella mengatakan belum ada nama untuk mengisi kekosongan di posisi ketua mahkamah partai itu. "Belum ada," ucap Rio.

Diketahui, OC Kaligis telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai NasDem. Hal itu disampaikannya langsung kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh kemarin (14/7) malam.

Pengunduran diri tersebut dilakukan Kaligis menyusul ditetapkanya status tersangka terkait kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Tak hanya itu, Kaligis yang awalnya diperiksa sebagai saksi juga langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Rutan Guntur usai jalani pemeriksaan dan penetapan status tersangka.

OC Kaligis diduga telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7). Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat malam (10/7).

Pengacara M Yagari Bhastara alias Geri yang diduga memberi suap mendekam di Rumah Tahanan KPK; Tripeni ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat; Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER