Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis, Afrian Bondjol menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan praperadilan sebagai tindak lanjut kasus yang dihadapi OC Kaligis. Sampai dengan berita ini ditulis, ia mengatakan belum ada kepastian apakah pihaknya akan mengajukan praperadilan atau tidak.
"Itu (praeradilan) masih kita diskusikan dan digodok soal baik buruknya. Blm ada kepastian kita akan praperadilan. Memang dikasih peluang oleh undang-undang untuk ajukan praperadilan, tetapi sampai dengan hari ini belum ada kepastian," kata Afrian kepada CNN Indonesia, Rabu (15/7). (Baca juga:
OC Kaligis: Dari Soeharto, Ariel Peterpan hingga Nazaruddin)
Ia mengatakan pihaknya ingin agar perkara yang menyeret OC Kaligis tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. Menurutnya, lebih cepat, lebih baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak mau berpolemik di tingkat penyelidikan ataupun penyidikan. Mari sama-sama kita uji di pengadilan. Biar kami buktikan. Kalau besok bisa langsung bacaaan dakwaan, lebih bagus lagi," katanya.
Seusai diperiksa KPK tadi siang, OC Kaligis menyatakan dirinya diperiksa sebagai saksi. Padahal, kata OC Kaligis, ia menerima informasi bahwa dirinya seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada hari ini.
Terkait perubahan agenda pemeriksaan OC Kaligis secara tiba-tiba tersebut, Afrian menilai KPK seharusnya memberikan pemberitahuan terlebih dulu.
"Terkait dengan pemanggilan, itu wewenang KPK. Kita tidak bisa ikut campur ke situ. Tapi 'kan seharusnya, namanya panggilan 'kan seminggu sebelum sudah dikirim (pemberitahuannya). Atau, empat hingga lima hari sebelum diperiksa sudah diberitahu," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (14/7). Pada malamnya, ia pun ditahan oleh KPK. (Baca juga:
OC Kaligis: Saya Tidak Merampok Uang Negara)
OC Kaligis diduga telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu dugaan pemberian pemberian sejumlah uang ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam kaitan pengujian UU Nomor 30 Tahun 2014.
"Diduga ada pemberian yang dilakukan oleh MG kepada hakim PTUN di Medan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, kemarin.
BACA FOKUS:
OC Kaligis Terperangkap Suap (hel)