Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis menyatakan dirinya pernah memperingatkan anak buahnya, M. Yagari Bhastara, untuk berhati-hati soal uang.
Adapun, Yagari alias Geri sebelumnya merupakan pengacara dari tersangka korupsi dana bantuan sosial Achmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Geri merupakan satu dari lima orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7) lalu. Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat malam (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu saya bilang ke Geri, hati-hati kalau soal duit. Dia sendiri bilang ke saya, ini bahaya KPK. Namun, sama sekali saya tidak tahu, bukan saya juga yang suruh dia ke Medan," kata OC di KPK, Jakarta, Rabu (15/7).
OC juga menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu-menahu terkait kasus dugaan suap hakim yang menyeret nama anak buahnya dan dirinya. Menurutnya, Geri menjalani kasus itu seorang diri tanpa bantuannya
"Sampai sekarang, berkasnya pun saya tidak tahu. Saya cuma teken untuk berkas itu, sementara yang menjalankan adalah Geri semua. Saya bantu ahli keterangan saja," katanya.
OC mengatakan bahwa Geri telah bekerja pada dirinya di bawah OC Kaligis & Associates selama tiga tahun. Dia juga menyebut sudah banyak perkara yang ditangani oleh Geri.
Kemarin, KPK akhirnya memeriksa OC sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pada hari yang sama, OC pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan usai pemeriksaan pertamanya.
OC diduga telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu dugaan pemberian pemberian sejumlah uang ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam kaitan pengujian UU Nomor 30 Tahun 2014.
"Diduga ada pemberian yang dilakukan oleh MG kepada hakim PTUN di Medan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, kemarin.
(meg)