Tedjo mengaku telah menghubungi kedua pihak dan berharap bisa bertemu sebelum Hari Lebaran. "Orang yang sedang berantem jangan dikonfrontir. Kalau semua sudah setuju baru ambil kesepakatan," ujar Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang bersangkutan niat mencabut, mereka (polisi) akan menjalankan itu. Profesional polisi itu. Sudah saya komunikasikan dengan Kabareskrim dan Kapolri," katanya.
Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri telah menetapkan dua komisioner KY sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Sarpin.
Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusan yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf. (rdk)