Menteri Tedjo Akan Mediasi Sarpin dan Komisioner KY

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2015 16:08 WIB
Mediasi yang dilakukan Menteri Tedjo dengan Sarpin Rizaldi dan Komisioner KY akan dilakukan secara terpisah.
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengungkapkan rencana untuk melakukan mediasi persoalan hukum yang terjadi antara Hakim Sarpin Rizaldi dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki serta Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri.

Tedjo mengaku telah menghubungi kedua pihak dan berharap bisa bertemu sebelum Hari Lebaran. "Orang yang sedang berantem jangan dikonfrontir. Kalau semua sudah setuju baru ambil kesepakatan," ujar Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7).

Dalam mediasi ini, Tedjo berharap bisa membujuk Sarpin untuk mencabut laporan sehingga polisi bisa menghentikan kasus ini tanpa ada kegaduhan. Rencana mediasi sudah disampaikan perihal rencana mediasi ini kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi Partai NasDem ini menuturkan, Polri berpandangan bahwa semua laporan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga jika laporan yang masuk ke delik aduan dicabut, maka polisi akan menghentikan kasus tersebut.

"Kalau yang bersangkutan niat mencabut, mereka (polisi) akan menjalankan itu. Profesional polisi itu. Sudah saya komunikasikan dengan Kabareskrim dan Kapolri," katanya.

Alih-alih melakukan mediasi secara formal, Tedjo mengatakan pertemuan dengan Sarpin, Suparman, dan Taufiqurrohman akan dilakukan erpisah dan santai. "Silaturahmi, buka puasa kan boleh. Ngobrol-ngobrol," ujar dia.

Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri telah menetapkan dua komisioner KY sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Sarpin.
Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.

Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.

Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusan yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER