Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruky menyatakan tak akan gentar meskipun nantinya pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis didampingi puluhan pengacara.
Jumlah menurutnya tak jadi masalah. Pimpinan KPK disebut Ruky punya segudang pengalaman untuk menghadapi banyaknya pengacara yang membela tersangka korupsi.
"Kami punya Profesor Indriyanto Seno Adji yang juga pengacara senior. Selain itu kami juga punya jaksa senior Zulkarnain dan pengacara yang juga notaris Adnan Pandu Praja. Saya 'kan jelek-jelek juga praktisi hukum," kata Ruky di KPK, Jakarta kemarin. (Baca juga:
Kuasa Hukum OC Kaligis Tuding Penahanan KPK Tanpa Alat Bukti)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Ruky menyatakan siap apabila nantinya tim OC Kaligis ingin mengajukan praperadilan. Menurutnya, itu adalah hak setiap warga negara yang harus dihormati.
"Bukan hanya siap untuk berhadapan di pengadilan, Tapi juga di praperadilan, kalau itu diajukan," ujarnya.
SIMAK FOKUS:
OC Kaligis Terperangkap SuapKetika ditanya mengenai kabar bahwa ada upaya pemindahan barang bukti dari kantor OC Kaligis saat digeledah, Ruky berpendapat hal itu mungkin saja terjadi. Namun penyidik antirasuah menurutnya akan terus berupaya menelusuri keberadaan barang bukti yang dibutuhkan meski sudah dipindahkan.
Lebih lanjut Ruky mengatakan, KPK sudah terbiasa berurusan dengan tersangka korupsi yang berusaha menutupi kesalahannya. Karenanya, ia mengaku santai menghadapi bantahan-bantahan dari OC Kaligis.
"Kami merasa punya cukup alat bukti, tinggal kami lengkapi lagi. Karenanya, kami berani melakukan langkah penahanan dan penangkapan. Kami tidak mau berdebat soal bantah-membantah, silakan nanti dibantah sendiri dengan alat bukti," ujarnya. (Baca juga:
OC Kaligis: Saya Tidak Merampok Uang Negara)
Pengacara Senior OC Kaligis ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus suap hakim Pangadilan Tata Usaha Negara Medan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa lalu, Kaligis akhirnya ditahan.
Ia diduga telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
(sur)