Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruky menyatakan belum bisa terbuka kepada publik terkait keterlibatan istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho yang bernama Evi Susanti dalam kasus suap hakim PTUN Medan.
Keduanya termasuk dalam lima orang dalam daftar permohonan KPK untuk pencegahan ke luar negeri demi memudahkan penyidik KPK menelusuri dugaan suap dalam sengketa sidang dana bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat permintaan pencegahan ke Ditjen Imigrasi atas nama OC Kaligis, Julius Irwansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarinan Misnan, Gatot Pujo Nugroho, dan Evi Susanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal keterlibatan istrinya, saya juga bertanya-tanya akan hal itu. Namun, itu bagian dari penyidikan. Kami tidak bisa buka dulu untuk publik," kata Ruky saat ditemui di KPK, Jakarta, Rabu (15/7).
Di sisi lain, Ruky mengatakan kemungkinan keterlibatan Gatot juga masih didalami KPK. Karenanya, ia berpendapat pemeriksaan Gatot pada 22 Juli mendatang akan menentukan tindakan selanjutnya.
Baca juga:
OC Kaligis: Dari Soeharto, Ariel Peterpan hingga Nazaruddin"Pemeriksaan yang nantinya akan menentukan ia terkait atau tidak. Tentunya dengan adanya kesaksian-kesaksian dan alat bukti. Tidak bisa hanya berdasarkan prediksi kami," katanya.
Ruky mengatakan, bila memang saksi dan bukti mendukung ke arah keterlibatan Gatot, maka tindakan selanjutnya berupa penetapan tersangka pada Gatot akan segera dilakukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya mengatakan, penyidik KPK tengah menelusuri dugaan keterlibatan Gatot dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
KPK juga telah menggeledah ruang kerja Gatot untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam dugaan suap itu pada Sabtu malam (11/7). Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis lalu (9/7) terhadap tiga hakim PTUN Medan, seorang panitera, dan seorang pengacara.
Kelima orang tersebut ditangkap karena diduga tengah bertransaksi suap terkait gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumut. KPK menduga pengacara M Yagari Bhastara (MYB) sebagai pemberi suap, sedangkan Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, dan hakim Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan sebagai penerima suap.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka. OC Kaligis diduga memerintah pemberian uang suap kepada Yagari Bhastara. (Baca juga:
OC Kaligis Pernah Ingatkan Anak Buah Hati-hati Soal Uang)
BACA FOKUS:
OC Kaligis Terperangkap Suap (hel)