Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan sudah resmi dapat mengusung calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 26-28 Juli mendatang.
Hal itu dikarenakan KPU telah merampungkan revisi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
"Revisi sudah selesai dan sedang kami daftarkan untuk diundang-undangkan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Rabu (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi tersebut untuk mengakomodir poin dua hasil rapat konsultasi DPR, pemerintah dan penyelenggara pilkada. Setelah direvisi, KPU dapat menerima pengusungan pasangan calon dari partai bersengketa asalkan nama pasangan calon yang sama diajukan dalam dua berkas yang berbeda.
Poin kedua hasil rapat konsultasi itu menjadi salah satu poin yang dimasukkan ke dalam revisi PKPU. Hadar mengatakan ada dua hal lainnya yang turut dimasukkan dalam revisi.
Hal pertama adalah dibentuknya koalisi tunggal dalam pengusungan pasangan calon kepala daerah, apabila partai yang berselisih membentuk koalisi.
"Masing-masing kubu harus bekerja sama dengan koalisi yang sama," ucapnya. (Baca juga:
Setya Novanto Yakin Agung-Ical Usung Calon yang Sama)
Poin lainnya yang menjadi perhatian dalam revisi berkaitan dengan putusan inkrah atas dualisme partai yang saat ini tengah diusahakan oleh yang berselisih.
Hadar menjelaskan, apabila nantinya sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka partai politik tidak dapat mencabut pengajuan pasangan calon kepala daerahnya.
Secara garis besar, Hadar mengatakan revisi PKPU ini untuk mengakomodir semua partai yang ikut dalam Pemilu 2014 lalu dalam Pilkada 2015 mendatang. Selain itu, adalah untuk memaksimalkan tugas pokok dan fungsi KPU dalam melayani.
"Kami cari jalan, jangan sampai mereka yang bersengketa tidak bisa mendaftar," kata Hadar. (Baca juga:
JK Kumpulkan Ical dan Agung, Sepakati 4 Poin Pilkada Serentak)
Golkar dan PPP adalah dua partai yang masing-masing punya dua kepengurusan. Golkar hasil Musyawarah Nasional di Bali dipimpin oleh Aburizal Bakrie. Sementara kader Golkar lain yang menggelar Munas di Jakarta memilih Agung Laksono sebagai Ketua Umum.
Dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, kepengurusan di bawah Agung Laksono lebih diakui berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Untuk PPP, satu kepengurusan dipimpin oleh Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya. Sementara Muktamar di Jakarta memilih Djan Faridz sebagai Ketua Umum.
Romahurmuziy yang lebih dulu mendaftarkan kepengurusan, mendapat pengakuan Menteri Hukum dan HAM. Gugatan kubu Djan Faridz pada SK Menkumham yang mengakui kubu Romahurmuziy juga ditolak oleh PTUN.
(sur)