Kasus Suap Hakim, Gubernur Sumut Janji Penuhi Panggilan KPK

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Jumat, 17 Jul 2015 19:07 WIB
Pada panggilan pertama, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho tak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (kiri) Mendikbud Anies Baswedan (tengah) dan Perdana Menteri ke IV Malaysia, Mahathir Mohamad pada Seminar Menyonsong Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (10/1). (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pudjo Nugroho terkait kasus suap terhadap tiga hakim PTUN Medan pada Rabu (22/7) depan. Gatot yang kader PKS itu diperiksa dalam status sebagai saksi.

Sebelumnya, pada pemanggilan pertama, Senin (13/7) Gatot mangkir tanpa alasan. “Saya sudah janjikan bahwa saya akan datang. Insya Allah. Tentu persiapan. Saya akan datang,’ kata Gatot usai mengikuti Salat Id di Lapangan Merdeka Medan, Jumat (17/7) sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia TV. Dalam kasus suap terhadap hakim PTUN Medan ini, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kantor Gatot di Pemprov Sumut.

Selain Gatot, KP juga berencana untuk memeriksa istri muda Gatot, Evi Susanti dalam kasus ini. Hanya saja, KPK masih belum bersedia membuka ke publik apa peran istri muda Gatot tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal keterlibatan istrinya, saya juga bertanya-tanya akan hal itu. Namun, itu bagian dari penyidikan. Kami tidak bisa buka dulu untuk publik,” kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruky.

Ruky mengatakan kemungkinan keterlibatan Gatot juga masih didalami KPK. Karenanya, ia berpendapat pemeriksaan Gatot pada 22 Juli mendatang akan menentukan tindakan selanjutnya.

"Pemeriksaan yang nantinya akan menentukan ia terkait atau tidak. Tentunya dengan adanya kesaksian-kesaksian dan alat bukti. Tidak bisa hanya berdasarkan prediksi kami," katanya.

Ruky mengatakan, bila memang saksi dan bukti mendukung ke arah keterlibatan Gatot, maka tindakan selanjutnya berupa penetapan tersangka pada Gatot akan segera dilakukan.

KPK pada Kamis lalu (9/7) terhadap tiga hakim PTUN Medan, seorang panitera, dan seorang pengacara.

Kelima orang tersebut ditangkap karena diduga tengah bertransaksi suap terkait gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumut. KPK menduga pengacara M Yagari Bhastara (MYB) sebagai pemberi suap, sedangkan Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, dan hakim Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan sebagai penerima suap.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER