Bus yang Naikan Tarif Lebaran Akan Diberi Sanksi

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 20 Jul 2015 13:35 WIB
Untuk tarif bus non-ekonomi, Kementerian Perhubungan mempersilakan perusahaan untuk menetapkan harga sesuai mekanisme pasar.
Aktivitas bis dalam kota di Terminal Kampung Rambutan tidak ada perubahan jelang Lebaran. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan akan memberi sanksi bagi perusahaan otobus (PO) yang menetapkan tarif tinggi pada angkutan lebaran. Hal tersebut terkait keluhan masyarakat terhadap kenaikan tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang terjadi pada masa arus mudik lebaran tahun ini.

Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Julius Adravida Barata, terdapat dua ketentuan terkait arif untuk penumpang bus, yakni tarif non-ekonomi dan ekonomi.

"Untuk non-ekonomi, perusahaan dapat menetapkan sesuai mekanisme pasar. Sementara untuk ekonomi, telah ditetapkan tarif batas atas dan bawah dari pemerintah," kata Barata di Posko Monitoring Angkutan Lebaran, Kementerian Perhubungan, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barata menjelaskan, tarif batas atas bus AKAP wilayah Sumatera Jawa dan Bali untuk kelas ekonomi yakni Rp 169 per kilometer/penumpang. Sedangkan tarif batas bawah Rp 104. Tarif ini akan dikalikan dengan jarak yang ditempuh.

"Contoh bus AKAP jurusan Jakarta-Kuningan tarif batas bawah yang diatur Rp 32.900 sedangkan batas atas Rp 53.400," kata Barata.

Namun Barata menjelaskan, tarif tersebut belum termasuk biaya asuransi Jasa Raharja dan biaya penyeberangan bagi bus jalur Sumatera dan Bali.

Barata mengimbau, jika ditemukan pelanggaran tarif batas atas, maka para penumpang dapat mengadukan ke Kantor Kemenhub,atau Dinas Perhubungan setempat.

Caranya dengan melampirkan identitas pengadu, bukti tiket, besaran tarif, indikasi dalam pelanggaran apa, yang akan dilampirkan semua untuk dilaporkan.

Barata mengatakan, pihak Kementerian Perhubungan akan mengimpun aduan dan fakta-fakta dari masyarakat setelah arus mudik dan arus balik selama satu bulan setelahnya yang kemudian akan diproses dengan menjatuhkan sanksi.

Menurutnya, ada dua jenis sanksi yakni pertama bisa dilarang beroperasi dalam kurun waktu tertentu dan yang kedua pengusaha bisa dilarang mengembangkan usahanya, seperti penambahan armada baru dalam jangka waktu yang ditentukan. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER