Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti menyatakan telah mengantongi nama calon tersangka insiden penyerangan dan pembakaran bangunan di Tolikara, Papua, Jumat pekan lalu.
"Sudah ada calon tersangka tapi kami sedang mencari alat bukti untuk menguatkan itu," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (20/7).
Namun lebih lanjut dia enggan menjelaskan peran tersangka yang dimaksud maupun jumlah orang yang dicurigai oleh kepolisian. Menurutnya, informasi rinci mengenai tersangka akan disampaikan pada waktunya.
(Baca juga: Belum Ada Polisi yang Mengaku Menembak pada Insiden Tolikara)
"Ini masih dalam proses penyelidikan. Saya sampaikan kemarin (dalam kunjungan ke lokasi), silakan periksa saksi-saksi. Nanti setelah KKR-nya (Kebaktian Kebangunan Rohani) selesai, baru kami periksa panitia yang terlibat," kata Badrodin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kepada para pelaku kerusuhan dapat dikenakan pasal berlapis. Di antaranya adalah pasal 406 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; tentang pengrusakan barang milik orang lain dan penodaan agama. "Tentu biasa kalau polisi menjuntokan pasal berlapis-lapis supaya kena semua," kata Badrodin.
Untuk menyelidiki insiden ini lebih jauh, menurut Badrodin, telah dibentuk tim gabungan Markas Besar Polri dan Kepolisian Daerah Papua.
(Baca juga: ELSAM: Bukan Perkara Sulit Polisi Cari Penembak Tolikara)
Selain itu, untuk mencegah perluasan dampak insiden, dia juga telah memberikan arahan kepada seluruh kepolisian daerah di Indonesia. "Sudah ditelepon satu per satu," ujarnya.
Insiden ini terjadi pada saat umat muslim hendak melaksanakan salat Idul Fitri. Sejumlah massa membubarkan jemaah salat tersebut dan melakukan pembakaran terhadap bangunan-bangunan di lokasi.
Menurut Badrodin, para pengungsi akan ditampung di bekas kantor Pemerintah Daerah setempat. "Menurut saya itu cukup layak dan keamanan akan dijaga," kata Badrodin.
"Tapi hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pengungsi," ujarnya.
(sip)