Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mempertanyakan izin Bus Rukun Sayur yang mengalami kecelakaan di Tol Palimanan-Kanci atau Palikanci saat arus mudik lebaran. (Baca:
Sepuluh Lebih Tewas dalam Kecelakaan di Palikanci)
Bus itu, menurut Jonan, seharusnya tidak mengangkut penumpang dari luar provinsi karena merupakan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), bukan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
"Saya sudah menulis surat ke Gubernur Jawa Tengah dan minta dicek ulang, kenapa dikasih izin bus AKDP menjadi bus AKAP," kata Jonan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan juga mempertanyakan apakah Dinas Perhubungan setempat sudah melakukan pengecekan kelayakan bus sebelum izin operasi diberikan.
"Kalau memang tidak sesuai, saya menganjurkan Pak Gubernur untuk mengenakan sanksi, karena AKDP itu wewenang Gubernur. Kalau AKAP tanggung jawab saya," ujar Jonan.
Mantan Direktur Utama PT KAI itu tak memberikan rekomendasi sanksi yang harus dilakukan Gubernur, sebab kewenangan itu sepenuhnya ada di tangan Gubernur.
Kecelakaan lalu lintas Bus Rukun Sayur terjadi di KM 202 Tol Palikanci, Cirebon, Jawa Barat. Bus bernomor polisi AD 1543 CF itu sempat oleng, lalu terguling dan menghantam pembatas jalan. (Baca:
Polisi Sebut Kecelakaan di Palikanci Kecelakaan Tunggal)
Kecelakaan tersebut menewaskan 12 orang dan mengakibatkan 35 orang lainnya mengalami luka-luka. Salah satu penyebab kecelakaan disinyalir karena kondisi bus yang tidak layak jalan.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Cirebon Inspektur Dua Suwito mengatakan kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal yang tidak melibatkan kendaraan lain.
(utd)