Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta Djan Faridz mendesak aparat kepolisian untuk bisa menangkap dan menghukum pelaku penyebab pecahnya insiden di Tolikara dengan hukuman berat. Alasannya, menurut Djan, insiden yang diwarnai pembakaran dan penembakan itu sudah menimbulkan kekacauan dan korban.
"Untuk masalah hukum, diberikan hukuman seberat-beratnya untuk pelaku," kata Djan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (21/7).
Djan juga menyesalkan kejadian terbakarnya rumah, kios, dan musala tepat saat digelarnya salat Idul Fitri di daerah setempat, Jumat pekan lalu. Djan sepakat apabila perusuh tersebut mendapat perlakukan yang adil atas tindak pidana yang dilakukannya.
(Baca juga: Pelaku Penyerangan di Tolikara Terancam Tujuh Tahun Bui)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kejadian, polisi langsung menembak tiga dari 11 orang yang diduga pelaku penyerangan dengan dalih pengamanan. Alhasil, Endi Wanimbo, seorang anak berusia 15 tahun, yang diduga turut dalam aksi penyerangan meninggal dunia lantaran tertembak.
Hal serupa juga diutarakan Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga yang mengecam tindakan pelaku penyerangan sekaligus penembakan. Sandra meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut aksi tersebut.
Sementra itu, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan telah mengantongi nama calon tersangka insiden penyerangan dan pembakaran bangunan. Badrodin kini tengah mengumpilkan alat bukti yang menguatkan.
(Baca juga Kapolri: Penembakan Tolikara Tanggung Jawab Polisi)"Ini masih dalam proses penyelidikan. Saya sampaikan kemarin (dalam kunjungan ke lokasi), silakan periksa saksi-saksi. Nanti setelah KKR-nya (Kebaktian Kebangunan Rohani) selesai, baru kita periksa panitia yang terlibat," kata Badrodin.
Sementara itu, kepada para pelaku kerusuhan dapat dikenakan pasal berlapis. Di antaranya adalah pasal 406 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; tentang pengrusakan barang milik orang lain dan penodaan agama.
(Baca juga: Kapolri Kantongi Calon Tersangka Tolikara)
(sip)